Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 05 April 2021

BUPATI FX YAPAN SEBUT LSM FAKTA MELAPORKAN 40 KAMPUNG KE APH. HERTIN ARMANSYAH AKUI ITU MEMANG BENAR


Kutai Barat SNN.com - Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan SH baru saja melantik kepala desa atau petinggi sebanyak 52  dari 16 kecamatan  dalam wilayah Kubar berlangsung di Alun-alun komplek perkantoran Pemkab Kubar Senin (5/4/2021).

Dalam sambutannya Bupati Kubar Fx Yapan menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 kepala desa/petinggi mempunyai wewenang memimpin penyelengaraan pemerintahan kampung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawatan Kampung (BPK) yang mengatur kebijakan bersama BPK.

"Ingat sekali lagi petinggi mengatur kebijakan bersama BPK. Karena selama ini antara petinggi dengan BPK ini banyak yang tidak sinkron sehingga banyak masalah-masalah yang bisa membuat diri sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku”,tegas Bupati.

Lebih lanjut Menyusun, mengajukan rencana peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKAM) untuk dibahas kemudian ditetapkan bersama BPK mengingat aturan regulasi sekarang ini ketat,"ujar FX Yapan.

Fx Yapan yang juga Bupati dua periode ini tak henti-hentinya mengatakan dihadapan 52 petinggi yang telah dilantik bahwa ikuti aturan yang ada, baca buku aturan yang ada. Jangan kemauan sendiri.

“Nanti ketika diperiksa ada yang tidak terima. Sekali lagi kalau ada yang tidak terima saya langsung serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kalau di tingkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih ada ampunnya bisa mengembalikan,"sebut Yapan.

Ia pun menambahkan, yang tidak boleh itu kalau petinggi memiliki ego sendiri apa lagi menyangkut anggaran kampung.
"Saya dengar petinggi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Petinggi sama dengan bupati sebagai pelaksana anggaran itu ada di dinas-dinas. Begitu juga di kampung, pelaksana itu diserahkan ke sekretaris jangan petinggi yang laksanakan. Ingat, saya tidak mau lagi dengar ada yang tersangkut,"tegas Bupati FX Yapan. 

Bupati FX Yapan meminta Inspektur atau kepala Inspektorat tidak  perlu takut dilaporkan balik petinggi.

“Biar mereka hambur pelurupun tetap serahkan ke APH. Ini kita menegakkan aturan bukan menegakan aturan sendiri. Jadi kepala kampung harus ikuti aturan, beli buku (aturan). Kalau kita sesuai dengan petunjuk tidak ada masalah kita,"sambungnya.

"Saya memang tegas hari ini karena saya kasihan kalian. Kita tahu di Kutai Barat ada LSM namanya Fakta. Kalian diobrak abrik dilaporkan mereka. Jadi itu bukan kemauan bupati, bukan kemauan kami ini. Ngapain sejelek-jeleknya harimau tidak mungkin memakan anaknya,"tegas Bupati Kubar.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kutai Barat Hertin Armansyah akrab di sapa Hertin membenarkan tudingan Bupati Kubar Fx Yapan bahwa telah melaporkan 40 kampung ke APH.
"Ya saya akui bahwa itu memang saya melaporkan ke APH dan bahkan lebih dari 40 kampung yang saya laporkan,"jelas Hertin saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telephone pribadinya pada hari Senin 5 April sekira pukul 17.31 wita.

Ia menambahkan. Jika Bupati FX Yapan menyebutkan ada 40 kampung yang di laporkan LSM Fakta, itu menurut kami kemungkinan 40 kampung yang sudah terperiksa dari sekian kampung yang kami laporkan,"sebut Hertin.

Menurut Hertin, apa yang di sampaikan Bupati itu bahwa lembaganya tukang lapor, tukang ngadu dan tukang mantau itu hal yang biasa saja dan hal yang wajar untuk mengingatkan para petinggi.

"Dalam hal ini paling tidak bisa meminimalisir perbuatan atau tindakan koruptif yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi. Dan ini berlaku bukan saja para petinggi. Kita LSM Fakta ini berlaku untuk semua dari bawah sampai ke atas termasuk Bupati dan jajarannya kalau memang ada indikasi kita lakukan pelaporan yang sama bukan hanya para petinggi. Jadi jangan di pelintir seolah-olah kami ini ada sentimen pribadi dengan para petinggi”,tegas Hertin.

Kemudian, LSM Fakta berdasarkan dokumen, bukti dan data yang kita miliki sehingga kita melakukan pelaporan tersebut bukan kita melaporkan tanpa bukti dan tanpa data,"sambung Hertin.

"Selama ini penulusuran kami terkait dana desa ini bukan hanya dari hulunya tetapi juga dari muaranya perlu diperhatikan. Sebab dari temuan kita dari tahun 2017,2018 dan 2019 baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) lambat transfer ke kampung-kampung itu yang membuat petinggi ini seharusnya sudah melaporkan dana yang sudah di kelola jadi terlambat. Misalnya, dengan keterlambatan transfer dari rekening kabupaten ke kampung-kampung yang semestinya dana tersebut harus dikelola jadi terlambat sehingga para petinggi membuat laporan fiktif dalam tanda kutip,"pungkas Ketua DPD LSM FAKTA Hertin Armansyah.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"