Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 12 April 2021

Konferensi Pers Ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh Polsek Depok Timur


Sleman, SNN.com,- Ditengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, Polsek Depok Timur menyempatkan menyelenggarakan Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU ALDHINO PRIMA W, STK, SIK di depan Kantor Reskrim Polsek Depok Timur. Senin (12/04/2021).

Dasar laporan LP-B/21/lll/2021/DIY/SLM/ tanggal 08 Maret 2021, atas nama korban, Saudari HERNI WULAN WIMBA WATI, S.PD, tanggal lahir Yogyakarta, 25 April 1958, lslam, Pekerjaan Swasta, Perempuan, Alamat Jl. Tongkol Vll/02/ Rt. 01. Rw. 002 Minomartani Ngaglik Sleman, dengan total kerugian sebesar Rp. 785.000.000,00.

Langkah yang dilakukan, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur beserta personilnya melaksanakan Penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan saksi, dilanjutkan mengamankan yang diduga pelaku, Inisial A.W, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 28 Juli 1985, lslam, laki-laki, Pekerjaan Swasta, Pingit JT l/124. Rt. 008. Rw. 003 Kalurahan Bumijo, Kapanewon Jetis, Yogyakarta, alamat tinggal Rusunawa Blok B no. 32 Jogoyudan, Gowongan, Jetis Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah sepatu kets merk Hues Puppies warna merah, 1 (satu) buah sepatu Fantofel merk Hush Puppies warna hitam, 1 (satu) buah batik merk Muray motif daun warna coklat, 1 (satu) buah kaos merk Onesimo warna biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau Nopol. AB 4361 RI, NOKA MH4LX150FKJP97820, NOSIN LX150CEWK1974, atas nama Tegar Kautsar Mail Alif, alamat Badran JT l/887 Rt/Rw 042/009 Kalurahan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta beserta STNK dan BPKB.

Iptu Aldhino Prima W, STK, SIK  , Kanit Reskrim Polsek Depok Timur  dalam Konferensi Persnya menjelaskan, sekitar Bulan Juli 2019 pelaku menawarkan kepada korban, emas batangan dengan jumlah 15 batang dan merah delima dengan jumlah 33 butir, pelaku bilang, jika dijual diluar jawa, merah delima tersebut satu butirnya bisa mencapai seratus juta rupiah dan paling murah delapan puluh juta rupiah.

Akibat bujuk rayu tersebut korban tertarik dengan tawaran pelaku yang menjanjikan keuntungan yang besar, selanjutnya terjadi kesepakatan dan korban akan membeli dengan membayar secara bertahap. Tiga hari setelah kesepakatan pelaku menghubungi korban untuk meminta uang dengan alasan untuk membayar emas batangan dan merah delima sebanyak 29 kali kepada korban. Sekitar Bulan Oktober 2020 pelaku minta uang lagi kepada korban, dijawab, pelaku disuruh menjualkan emas dan merah delima dahulu, setelah itu pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Menurut pengakuan pelaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk senang-senang dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari selama bersama pacarnya di kontrakan.

Hasil penyidikan dan Resume yang telah dibuat, pelaku melanggar Pasal 378 jo 372 KUH Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman Hukuman 4 (empat) tahun Penjara.

Reporter : Asih.
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"