Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 17 September 2020

Bupati Pati Anjurkan Melaksanakan Gerakan Pakai Masker 14 Hari sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020

Pati, SNN.com - Bupati Pati melakukan Pencanangan gerakan memakai masker selama empat belas hari di Balai Desa Semampir. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pati, Rabu (16/9/2020).

Pencanangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menyelamatkan masyarakat agar tidak terular covid-19.

Selain dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, juga hadir Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Sekda Suharyono, Forkopimda, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Camat Pati.

Gerakan memakai masker ini didukung dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 serta surat edaran tentang gerakan memakai masker di seluruh Kabupaten Pati.

Penggunaan masker ini diharapkan untuk diterapkan terus menerus dan dapat menjadikan sebuah budaya baru di tengah tengah kehidupan  masyarakat Kabupaten Pati, sehingga sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Dengan adanya Perbup nomor 66 tahun 2020 itu untuk memaksimalkan warga agar seluruhnya menggunakan masker selama 14 hari dan nanti ditindaklanjuti dengan adanya budaya "penggunaan masker”, ujar Bupati.

Bupati berharap masyarakat bisa saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di lingkungannya sekaligus memberikan pemahaman bagaimana cara pencegahannya.

“Justru kalau orang-orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya harus ikut mensosialisasikan, ikut memberikan penjelasan. Jangan sampai malah membuat kelompok-kelompok yang akhirnya akan menimbulkan "klaster baru,” tegas Bupati.

Haryanto mengungkapkan jika masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mengadakan kegiatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan. Bupati juga menekankan saat ini tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar perbup. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ancaman terhadap munculnya klaster baru.

Terkait penerapan jam malam, Bupati mengatakan akan terus dimonitoring oleh pihak-pihak yang sudah ditugaskan.

“Seluruh pegawai akan saya kerahkan baik staf, pejabat struktural, bekerjasama dengan TNI, Polri, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan semua jajaran yang ada untuk mendukung dalam memonitoring gerakan memakai masker ini, jelasnya.

Pemukulan kentongan menandai pencanangan gerakan penggunaan masker secara serentak. Bahkan di masjid, gereja dan ditempat tempat ibadah lainnya di Kabupaten Pati juga mendapat imbauan untuk membunyikan sirine sebagai tanda dimulainya pencanangan ini.

“Pada hari ini pencanangan penggunaan masker secara serentak di seluruh Kabupaten Pati dengan maksud memutus mata rantai dalam waktu empat belas hari berturut-turut dan setelah itu dilanjutkan sebagai budaya masyarakat ditengah tengah aktivitas kehidupan. *Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim* maka mulai hari ini kita laksanakan,” tandasnya.

Reporter : R.Alex
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"