Tuban, SNN.com - Sudah sekitar tujuh bulan masyarakat membatasi aktifitas ke luar rumah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), termasuk perekaman KTP yang di imbau untuk di tunda jika tidak sangat penting.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Tuban kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik, Senin ( 21/09/2020 ). Perekaman kartu identitas diri tersebut di mulai di Balai Desa Rayung, dan Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori.
Perkembangan penduduk usia 17 tahun tentu sudah semakin banyak, mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah ( Pemilukada ) Tuban pada bulan Desember mendatang.
Di samping itu, kesadaran masyarakat terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan ( Prokes ) juga sudah semakin baik, dan saat ini Tuban sudah tidak lagi zona merah. Kesadaran warga masyarakat untuk memakai masker juga sudah menunjukkan tren naik hingga 70 persen lebih.
.
Kepada Wartawan SNN.com, Kepala Disdukcapil Tuban Drs.Rohman Ubaid mengatakan, salah satu persyaratan utama yang di atur dalam peraturan KPU Nomor : 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih, di samping harus masuk dalam daftar pemilih, juga di persyaratkan untuk memiliki KTP.
“ KTP sebagai bukti diri sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, serta benar - benar sebagai penduduk Kabupaten Tuban,” ujar Rohman Ubaid.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu menambahkan, kegiatan perekaman akan dilaksanakan di 20 Kecamatan selama bulan September sampai November. Berdasarkan data KPU dari hasil pendataan PPDP yang sudah di verifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
“ Akan kita usahakan perekaman tuntas di bulan November ini, sehingga menjelang tanggal 9 Desember penduduk yang berusia 17 tahun/sudah kawin sudah ber- KTP,” papar Ubaid, begitu Rohman Ubaid akrab di sapa.
.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tuban ini menambahkan, pelaksanaan teknis setiap Kecamatan di adakan di dua titik. Artinya Desa sekitarnya yang masih satu wilayah Kecamatan bisa bergabung. Pelaksanaan perekaman tetap menggunakan Prokes karena masih pandemi Covid -19, di setiap titik di batasi 150 orang untuk perekaman.
Sedangkan Kepala Desa Rayung, Sutomo, menyampaikan terima kasih karena Desanya di tempati perekaman KTP elektronik untuk wilayah Kecamatan Senori oleh Disdukcapil. Jarak pusat Desa hingga kita Kabupaten sejauh 45 Km, butuh waktu 90 menit untuk menempuhnya.
“ Alhamdulillah, ini sangat di harapkan oleh warga khususnya bagi pemula yang baru berumur 17 tahun, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19,” papar Sutomo.
Sementara itu, Camat Senori, Suwasis, juga menyampaikan apresiasinya kepada Disdukcapil Tuban karena perekaman ini sangat di harapkan oleh masyarakat, terbukti dengan antusiasnya para warga yang datang untuk melaksanakan kegiatan ini dimasa pandemi Covid -19.
“ Kami berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan kembali di lain waktu,” pintanya.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar