Jombang, SNN.com - Satresnarkoba Polres Jombang tiada hentinya memerangi peredaran Narkoba diWilaya Hukum Polres Jombang, walaupun dimasa Covid19, peredaran Sabu yang tidak bisa hilang walaupun banyak para pengedar yang ditangkap
Di Kabupaten Jombang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ cabang Jombang dan dua karyawannya dibekuk Satreskoba Polres setempat, lantaran mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Yovan Hermansyah (21), Kepala Cabang KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (22), karyawan KSP asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; serta satu karyawannya lagi, Moch Zaenal (24), asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Semua tersangka tinggal di asrama KSP di Jalan Elang Bakalan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penangkapan ketiga tersangka sendiri terjadi Rabu (02/09), sekira pukul 21:59 WIB, di teras KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, Penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Tersangka dapat dibekuk beserta barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Semua tersanka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan atas tersangka lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketiganya tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang bukti juga kami dapatkan dari tangan ketiga tersangka,” Ungkap AKP M Mukid.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, sebuah tas warna hitam merk NAVYCLUB yang di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisikan: 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.
Selain itu Anggota juga mengamankan 1 buah sedotan sebagai skrup, 1 buah alat sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong, serta 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Mukid.
Reporter : Fatur
Editor : Wafa
Minggu, 06 September 2020
Karyawan KSP Di Jombang Konsumsi Sabu Di Amankan Satresnarkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar