Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 15 September 2020

Bawaslu Kubar : ASN Wajib Netral Dan Berlaku Adil Untuk Gunakan Fasilitas Umum Bagi Calon Di Pilkada 2020

Kutai Barat, SNN.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2024 pada 9 Desember mendatang rupanya tak bisa di elakkan lagi. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs dari jalur perseorangan dengan sebutan Gerbang MAS dan rivalnya FX Yapan-Edyanto Arkan dari jalur partai politik atau Yakan 2.

Kabupaten Kutai Barat terdiri dari 16 kecamatan 4 Kelurahan 190 kampung/desa, 390 TPS dengan daptar pemilih sementara (DPS) 113.661 orang
mulai diwarnai beragam opini dan dukungan terhadap jagoannya masing-masing. Baik dari timses, simpatisan, maupun dari profesi dan latar belakang yang berbeda-beda tak segan-segannya melibatkan diri di dalam percaturan politik di Kutai Barat.

Maraknya pertemuan dan sosialisasi tim kandidat di kecamatan dan kampung rupanya menggugah lembaga negara Bawaslu Kabupaten Kutai Barat angkat bicara. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubar Risma Dewi menegaskan, Aparatur Sipil Negara atau ASN agar bersikap netral untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kutai Barat pada 9 Desember mendatang.
Penegasan ketua Bawaslu Risma Dewi itu disampaikannya kepada awak media di kantornya kelurahan Simpang Raya Barong Tongkok Senin, 15/9/2020.

"Risma Dewi mengatakan, netralitas wajib di taati dan dijunjung tinggi setiap ASN termasuk bakal calon juga di imbau agar tidak mencuri star diluar jadual serta memanfaatkan situasi yang ada sebab saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kubar dan masa kampanye pun belum di mulai",jelas Risma Dewi.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang nomor 10/2016 dan PKPU nomor 10/2020 yang masih menjelaskan secara umum tentang proses kampanye itu dilarang start duluan sebelum penetapan masa kampanye. Nah..yang menariknya di Kutai Barat ini adanya petahana yang maju kembali di pilkada",tegas ketua Bawaslu.

Meski demikian, pihaknya telah memberikan imbauan kepada petahana untuk tidak melakukan atau memanfaatkan program sesuai UU-10 pasal 71-72 menyebutkan dimana tidak boleh ada mutasi tanpa ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menjadikan program pemerintah sebagai bahan untuk berkampanye di masyarakat termasuk juga non petahana",ucap Risma.

Rimas Dewi menambahkan, sesuai UU ASN hanya PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang masuk katagori ASN sedangkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) termasuk aparat desa kendati demikian Risma tetap mengimbau agar menjaga netralitas, sebab mereka menerima gajih dari dana pemerintah",ucapnya.

Terkait ASN kalau di UU nomor 5/2014 ASN terdiri ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK itu sejenis TKK, tetapi di UU nomor 5/2014 tidak diatur tentang TKK namun TKK di Kutai Barat telah diatur di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2/2019 itu melarang dan ditambah adanya surat edaran Bupati yang membatasi ruang gerak dari TKK tersebut bahwa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.


Sedangkan perangkat desa itu sudah diatur di Undang-Undang Desa nomor 6/2014 yang melarang perangkat desa memberikan atau mendukung salah satu calon atau menguntungkan calon tertentu. Memang ada dilematisnya, terkadang calon berkoordinasi dengan pengurus kampung/desa jika ada agenda kampanye bagaimana bersikap dan apa yang harus diambil oleh perangkat desa atau Kepala Desa/Kampung.

"Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saat sosialisasi kampanye di depan peserta sosialisai di KPUD tanggal 12 kemarin di Hotel Sidodadi, pihaknya mempersilakan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung/desa memfasilitasi atau memberikan kesempatan/ruang bagi paslon untuk berkampanye diwilayah masing-masing.

Ia mencontohkan, pernah terjadi di Sekolaq Darat waktu Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres itu ada satu lapangan Volly depan kantor camat saat melakukan event kampanye ada berbentuk perlombaan olahraga atau orasi.

Namun pihak Desa atau kecamatan harus bersikap adil dan tidak hanya memberikan ijin kepada satu calon saja akan tetapi juga berlaku bagi calon lain dengan demikian artinya tidak ada keberpihakan ke salah satu calon saja dan bukan berarti sebuah aturan bahwa kantor camat itu tidak boleh memberikan fasilitas apapun sepanjang itu bersifat umum", pungkas Risma Dewi Ketua Bawaslu Kutai Barat.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"