Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 17 September 2020

(K) SBSI DIY Buka Posko Pengaduan Buruh Yang Menerima Gaji di Bawah 5 Juta dan Belum Terima BLT


Yogjakarta, SNN.com - (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI Yogyakarta membuka posko pengaduan untuk para buruh pekerja bergaji di bawah 5 juta wilayah Provinsi Yogyakarta yang belum menerima subsidi gaji sebesar Rp. 600 ribu dari pemerintahan Jakowi-Makruf Amin

Pemerinta‎h Indonesia mengeluarkan program baru bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp. 5 juta. Salah satu syaratnya, buruh pekerja tersebut harus terdaftar dan perusahaan tempatnya bekerja aktif membayar iuran sampai juni 2020 di BPJS Ketenagakerjaan.

Diantara salah satu program bantuan tersebut yang dikeluarkan‎ oleh pemerintah merupakan bantuan susulan atas dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Melalui Kementrian Ketenagakerjaan, pencairan bantuan langsung tunai dilakukan dua tahap dengan besaran masing-masing Rp. 1,2 juta.

Total penerima dari program tersebut telah dinaikkan dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja.

Hal tersebut diatas mendorong (K) SBSI Daerah Istimewa Jogyakarta membuka posko pengaduan terhadap pekerja yang merasa belum mendapatkan bantuan tersebut. Langkah ini sebagai upaya dari serikat buruh untuk ikut melancarkan membantu program pemerintah tersebut.

Ketua (K) KSBI Dani Eko Wiyono menjelaskan
"Sejak hari ini kita buka posko pengaduan buruh pekerja yang ada di Yogyakarta bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi Rp. 600 ribu. Kami selaku serikat ingin memastikan agar program tersebut benar-benar sampai dapat dirasakan manfaatnya untuk buruh pekerja terutama di Yogyakarta yang hampir mayoritas bergaji di bawah Rp. 5 juta," ungkapnya saat dikonfirmasi di base camp (K)SBSI Jl.Damai Gang Ampel III No.3 Jaban Ngaglik Sleman, Kamis 17 /09 /2020.

(K) SBSI yang hingga saat ini masih membuka posko pengaduan pekerja yang ter-PHK secara sepihak maupun dirumahkan akibat dampak pandemi virus corona, mengaku ikut berkewajiban mengawasi turunnya berbagai bantuan yang utamanya terhadap buruh pekerja.

"Tentu saja check and re-check itu penting. Terutama para pekerja  yang merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Memang sudah ada beberapa bantuan seperti untuk pekerjaa secara langsung seperti pra kerja dan subsidi ga‎ji. Ini betuk kepedulian kami terhadap nasib pekerja terutama untuk hak-haknya," tandas Dani.



Dalam prosesnya, (K) SBSI akan menyediakan form laporan bagi pekerja yang datang dan melaporkan baik melalui online maupun datang ke kantor (K) SBSI. Nantinya kami akan meneruskan laporan tersebut ke BPJS TK yang ada di Yogyakarta maupun ke Dinas Ketenagakerjaan.

"Nanti akan kita sediakan form, bisa melalui chat nomer WA maupun datang langsung ke kantor kami. Setelah form diisi membawa kartu BPJS. Nanti akan kita urus ke BPJS di Yogya dan ke Disnaker," terangnya.

Sementara itu Faisal Makruf pengurus (K) SBSI mengusulkan agar pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat program pelatihan bagi para pekerja yang terdampak covid dan sudah tidak bekerja lagi.

"Selain Prakerja atau subsidi lainya, pemerintah di Kabupaten dan Kota sebenarnya juga bisa membuat program pelatihan bagi buruh pekerja kita terdampak corona yang banyak‎ di rumah karena di PHK sepihak maupun dirumahkan selama pandemi. Tujuannya agar para pekerja ini semakin berkualitas dan bisa mandiri...Kan bagus kalau jumlah pekerja itu berkurang, dan tumbuh banyak pengusaha," pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi buruh pekerja yang bergaji di bawah Rp. 5 juta serta terdaftar dan mempunyai kartu BPJS TK namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa melaporkan ke nomor 0812-2880-5285 An. Faisal,0851-5529-8743 An.M.Ridwan.

Reporter : Akhmad Dalban
Editor     : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"