Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 14 September 2020

Pemerintah Kabupaten Tuban Menegakkan Sidang Di Tempat Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Tuban, SNN.com - Menegakkan Perbup Tuban nomor: 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19, telah dilakukan jajaran Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid -19 Kabupaten Tuban. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan memangkas sebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Bumi Wali.

Terkait hal itu Satgas Covid -129 Tuban menggelar operasi penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang melintas di wilayah Kecamatan Tuban, Senin ( 14/09/2020 ). Dalam razia tersebut sebanyak 26 pengguna jalan tidak bermasker terjaring operasi, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama Forkopimda Tuban meninjau pelaksanaan operasi penertiban ini. Tampak pula Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, Plt.Kepala Dishub Tuban Gunadi, serta sejumlah pejabat jajaran Polres Tuban.

Kepada Wartawan SNN.com, Bupati Huda mengungkapkan, operasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tuban masih terbilang tinggi.

“ Sampai saat ini belum ada tanda - tanda penurunan karenanya harus lebih waspada,” tutur Bupati Huda di lokasi operasi penertiban.


Ketua Gugus Tugas Covid -19 Tuban itu meminta, agar operasi semacam ini terus di adakan, dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan. Satgas Covid -19 Tuban di segala tingkatan di minta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pelanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020.

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menegaskan, pembatasan jam malam akan di perpanjang 14 hari ke depan. Langkah ini di ambil untuk memaksimalkan upaya pencegahan Covid -19. Meskipun saat ini daerahnya berstatus Zona Oranye, namun tetap di berlakukan pembatasan jam malam sebagai bentuk pencegahan.

“Jika belum ada penurunan akan terus di perpanjang,” jelasnya.

Bupati Tuban dua periode ini berharap, pengalaman yang di dapat masyarakat menjadi pembelajaran untuk terus berhati - hati dan waspada di masa pandemi Covid -19. 

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib, S.H., M.H., menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi denda maupun Pidana kurungan 3 - 7 hari. Sanksi di kenakan kepada pelanggar agar menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Fathul Mujib menambahkan, denda sebesar Rp100.000 yang di bayarkan pelanggar akan langsung di setor ke Negara. Sedangkan sanksi berupa Pidana kurungan di sesuaikan dengan jenis pelanggaran, dan berdasarkan kewenangan hakim.

“ Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini,” terangnya.


Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., SH., M.H., menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Himbauan maupun kebijakan yang di tetapkan Pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid -19.

“ Masyarakat yang melanggar akan di tangkap dan di tindak langsung seketika itu juga,” ucap Kapolres Ruruh.

Pamen Polri melati dua asal Ngawi ini menambahkan, operasi akan intens dilakukan menyasar seluruh Kecamatan untuk menekan penyebaran Covid -19. Penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid -19 di tiap wilayah.

Salah satu pelanggar asal Palang, Rohim mengaku kapok dan tidak akan melanggar protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Dirinya juga setuju penertiban ini agar warga lain bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan..

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"