Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 24 September 2020

Sidang gugatan Mad jadid ditunda, DPP dan DPD LSM TAMPERAK SIAP KAWAL persidangan


Purworejo, SNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Jawa Tengah  Menggelar sidang perdana gugatan atas dugaan Perkara Melawan Hukum (PMH) Terkait pembongkaran Rumah milik Mad Jadid, Warga Senepo, Seleman Timur RT002/RW 002, Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, selasa (22/09/2020). 

Setelah menunggu dari pukul 09.00WIB sampai pukul 15.00 WIB akhirnya sidang ditunda sampai minggu depan.

"Sayang banyak pihak tergugat tidak hadir saat jadwal sidang dan yang hadir hanya dua pengacara yang ikut digugat yaitu, Tjahyono SH dan Agus Imam Santoso selaku tergugat," kata Sumakmun selaku kuasa hukum, Juga Ketua DPD TAMPERAK Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Lanjut Sumakmun, Saya selaku kuasa dari Mad Jadid dan keluarga dalam langkah hukum kita mengikuti proses hukum di Pengadilan, kita akan ikuti tahap-tahapanya proses hukum secara baik.

"Akan kita kawal terus tahapannya karena menurut kami, secara hukum, secara fakta hukum, kita posisi yang terdzolimi, jadi akan kita kawal terus sampai proses hukum ini selesai,” tegasnya.
.

Menurut Sumakmun, LSM DPD Tamperak Purworejo, akan mengawal kasus ini sampai selesai karena telah berkoordinasi dengan Tamperak Pusat, untuk sementara dari Tamperak Pusat saat ini hanya memantau saja karena masih sidang pertama.

“Dari Tamperak Pusat pun juga sudah siap untuk turun apabila kasus ini tidak selesai,” pungkas Sumakmun.

Reporter : Bambang
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"