Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 24 September 2020

Kegiatan Budaya Ditengah Pandemi Covid 19 Bisa Berjalan Asal Tetap Mentaati Protokol Kesehatan


Gunungkidul SNN.com - Peraturan Bupati (Perbup) No 68 tahun 2020 terkait hajatan ditengah pandemi covid19  akan mengatur tehnis hajatan ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru bagi masyarakat Gunungkidul. Sosialisasi sudah berjalan, baik melalui instansi terkait maupun kepada masyarakat umum.

Panewu Rongkop Agung Danarta S.E.S.Sos dalam membawakan materi saat pelatihan pranatacara dari dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul, Kamis 24 september 2020 menjelaskan, merasa ada kesulitan didalam melaksanakan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait protokol kesehatan sesuai Peraturan Mentri Kesehatan No:HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease covid19.

Disaat masyarakat merasa aman, nyaman tidak merasa ada corona diwilayahnya sehingga bisa saja terlena. Untuk itu kita butuh cara yang tepat bagaimana mensosialisasikan kepada warga agar selalu mentaati protokol kesehatan meskipun berada pada zona hijau. 

Agung Danarta juga masih melihat adanya kegiatan - kegiatan masyarakat yang mengundang kehadiran orang banyak tetapi tidak mentaati protokol kesehatan. Seperti kegiatan olahraga maupun kegiatan budaya lainya.


Meskipun begitu dalam hal kegiatan budaya, monggo silahkan bisa dilaksanakan asal semua warga dapat mentaati secara benar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, jangan sampai nantinya kegiatan budaya yang tidak terkendali malah bisa menyebabkan claster-claster baru penyebaran covid19. Sebab kadang-kadang pasti ad keluarg yang punya hajat itu datang dan pergi dari kota lain atau daerah luar yang kita tidak tahu apakah mereka bebas corona atau tidak.

Untuk itu Agung Danarta S.E.S.Sos berharap kepada peserta pranatacara dari kalurahan Petir karena nantinya akan menjadi orang yang mengendalikan kegiatan-kegiatan budaya di masyarakat harus ikut mensosialisasikan peraturan dari pemerintah untuk menjaga warga kita dari bahaya penyebaran corona.

Menurut panewu Rongkop, untuk kegiatan kegiatan budaya adalah penting, silahkan saja dilakukan, tetapi harus diperhatikan, cukup dilaksanakan acara-acara intinya saja.Tidak perlu mengadakan kegiatan lain yang bisa memancing adanya kerumunan masa. Jika akan mengadakan bentuk pentas seni maka perijinanya sampai ke tingkat kabupaten. Semua bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan peraturan Bupati No 68 th 2020, maka masing-masing pimpinan wilayah dari panewu sampai lurah punya kewenangan, baik memberikan peringatan secara lisan, tertulis bahkan sampai membubarkan kegiatan yang melanggar peraturan.

Pelatihan pranatacara hari terakhir kamis 24 september 2020 ini juga menghadirkan narasumber Angger Sukisna yang memberikan banyak ilmu tentang tatabahasa bagi pranatacara, cara penggunaan busana hingga bagaimana penampilan yang baik ketika menjadi pranatacara. Semua peserta diwajibkan melakukan simulasi atau praktek jadi pelaku pembawa acara, pambagyaharja, pasrah dan panampi.

Dalam simulasi kali ini meskipun diantara peserta sudah ada yang biasa menjadi pelaku kegiatan budaya dimasyarakatnya tetap ada hal hal yang perlu dikoreksi oleh Angger Sukrisna agar nantinya lebih baik lagi untuk diterapkan dalam even-even budaya.

Reporter : Wajiyo
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"