Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 17 September 2020

74 Warga Melanggar Protokol Kesehatan, Razia Di Pasar Rengel Tuban


Tuban, SNN.com - Tim sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ( Prokes ) Corona Virus disease 2019 ( Covid -19 ) Kabupaten Tuban, menggelar operasi patuh protokol kesehatan di pasar Desa/Kecamatan Rengel, Kamis (17/09/2020).

Dari operasi kali ini, sebanyak 74 warga terjaring oleh Tim terpadu, selain pedagang dan pembeli di pasar tersebut, operasi juga menjaring pengendara yang melintasi di area pasar yang melanggar protokol kesehatan.

Warga yang melanggar ini oleh petugas di data dan dilakukan penyitaan identitas diri, berupa KTP atau SIM atau telepon selular yang nantinya dapat di ambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban atau langsung bisa memilih membayar denda senilai Rp.100.000,-  sesuai Peraturan Bupati Tuban No.65/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Kepada Wartawan SNN.com, mewakili Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Tuban, dr. Saiful Hadi mengatakan, kegiatan operasi patuh hari ini yaitu untuk sosialisasi, edukasi dan penindakan hukum protokol kesehatan serta dilaksanakan juga rapid tes.

Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban ini berharap masyarakat sadar bahwa Covid -19 itu benar - benar ada sehingga harus disiplin untuk mengunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak di manapun berada, karena sampai saat ini di Jawa Timur utamanya di Kabupaten Tuban tingkat positif Covid -19 masih terus bertambah.

“ Kita akan jalankan terus sampai masyarakat benar - benar sadar dan angka positif Covid -19 serta angka kematian di Kabupaten Tuban menurun,” terang Saiful.

Sedangkan Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto S.sos M.Si, menjelaskan, hasil sosialisasi dan edukasi serta penindakan hukum protokol kesehatan kali ini sebanyak 59 orang memilih untuk langsung membayar denda di tempat dan 15 orang memilih untuk datang ke kantor Satpol PP sesuai jadwal, serta terdapat 41 warga yang di rapid tes di tempat razia.

“ Kesadaran warga masih kurang, ini terbukti dari total keseluruhan sekitar 4000 pelanggar kalau kita gabungkan dengan kegiatan lainnya yang dilaksanakan tiga pilar dari Satpol PP, Polres dan Kodim Tuban sejak bulan April 2020,” papar Hery.

Sementara itu Camat Rengel Drs. Eko Wardono berterima kasih pada tim Kabupaten yang hadir di wilayah kerjanya. Kegiatan penegakan seperti ini sangat di perlukan harus berkesinambungan karena akan berdampak psikogis terhadap perilaku masyarakat.

Upaya penegakan tidak bisa berhenti setelah operasi selesai tapi harus terus - menerus untuk pencegahan penyebaran Covid -19. Sebelumnya pihak Kecamatan juga sudah 2 kali memberikan pembinaan kepada masyarakat di pasar Rengel ini terbukti hanya 2 orang dari 1 penjual dan 1 pembeli yang di dapati melanggar tidak memakai masker.

“ Bagi masyarakat Rengel, tetap mengunakan masker bila keluar rumah, taati protokol kesehatan, hindari  kerumunan dan jaga kesehatan,” harap Camat Rengel.

Tampak hadir pada Operasi kali ini adalah Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Diskominfo Tuban serta perwakilan OPD terkait.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"