Jombang, SNN.com - Penertiban bagi pengguna Jalan yang tidak memakai masker hingga Sanksi Denda, karena Operasi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020,Senin 14/09/20,
"Kegiatan Operasi yang melibatkan Kapolres Jombang, PJU dan Personil Polres Jombang, Personil Kodim 0814, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Panitera Pengadilan Negeri Jombang
Pelaksanaan Kegiatan Razia Protokol Kesehatan tepat diRingin Contong Jl, Ahmad Yani dimulai sekitar Jam 15.00 Wib, dengan sasaran pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, ada sekitar 64 Pengendara yang terjaring, hingga harus menerima sanksi berupa denda dari 20 sampai 50 Ribu
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam rangkah Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Propinsi Jatim No 2 Tahun 2020, dimana Polres Jombang beserta Tim melakukan Razia bagi pengendara pelanggar Protokol Covid19 khususnya yang tidak memakai masker
"Tujuan Operasi ini adalah untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan, sehingga Kabupaten Jombang benar benar terputus mata rantai penyebaran penularan Covid19, Operasi akan terus digalakkan dan tetap akan memberlakukan sanksi kepada Masyarakat yang melanggar," ungkap Kapolres
Para pelanggar yang terjaring Razia langsung Sidang ditempat, oleh Panitera dari Pengadilan Negeri Jombang, pelanggar yang membawa Uang lansung bayar, namun yang tidak membawa Uang Petugas menahan KTP untuk mengikuti Sidang diPengadilan
Reporter : Ftr
Editor : Wafa
Senin, 14 September 2020
Operasi Penertiban Masker Pengguna Jalan Di Kabupaten Jombang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar