Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 30 September 2020

Hasil Akhir Sidang Mediasi Antara Feri Sujarwo dan RSUD Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Pengadilàn Negeri Nganjuk hari ini melanjutkan persidangan kasus bayi di RDUD Nganjuk yang sempat viral di media sosial dan elektronik, Rabu (30/9/2020).

Kuasa Hukum RSUD Nganjuk Setyohadi S.H menjelaskan bahwa kita telah bersepakat untuk damai tanpa ada gugatan apapun dan diseleseikan secara internal.

Masalah lain yang terkait nominal kita tidak bisa membahas secara terperinci dan detail karena sudah ada kesepakatan internal.

Disisi lain Kuasa hukum feri Sujarwo, Prayogo Laksono yang juga sebagai Mahasiswa S3 ilmu hukum di Universitas 17 Agustus Surabaya menjelaskan bahwa kami telah sepakat menempuh  jalan damai dan menandatangani akta perdamaian, adapun rincian nilai material dan inmaterial tidak dapat kami jelaskan secara terperinci karena telah ada kesepakatan internal, "ucap Kandidat Doktor Prayogo Laksono.


Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Pronggo Joyonegara S.H  memutuskan dan membàcakan kesepakatan kedua belah pihak dan membayar biaya persidangan secara tanggung renteng.

Harapan kedepan agar RSUD Nganjuk pelayanan nya lebih maximal sebagai pelayan publik.

Reporter : Wid/sr
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"