Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 16 September 2020

Sebanyak 33 Warga Di Kabupaten Jombang Terjaring Operasi Yustisi

Jombang, SNN.com - Kegiatan Operasi Yustisi Stasioner dalam Penertiban Protokol Kesehatan, yang dilakukan Polres Jombang, Satuan Polisi, TNI, Pamong Praja dan Pengadilan Negeri, jaring sebanyak 33 pelanggar Rabu (16/09/2020).

" Kegiatan dilaksanakan tepat di Pos Polisi Depan Pasar Citra Niaga Jalan Achmad Yani Kabupaten Jombang, sebanyak 60 Personil gabungan diterjunkan dalam Razia penertiban masker bagi pengendara Roda Dua dan Empat.

Operasi dimulai dari jam 10.15 Wib diikuti Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid SH, Kasat Sabhara AKP Dwi Basuki, Kasat Pol PP, Agus Susilo SH, MH, Kasi Tibum Trantib Sat Pol PP, Kanit Dalmas Sat Sabhara Iptu Subandriyo,  Kasubag Binops Bag Ops Polres Jombang, Ipda Solikhin Budi Santosa, Hakim Pengadilan Jombang Muhammad Riduwan SH, dan Panitera, Murtoyo SH.M.Hum.


Sebelum pelaksanaan Operasi diawali Apel yang bertempat diDepan Kantor Bag Sumda Polres Jombang, yang dipimpin  AKP Mochamad Mukid dalam sambutannya,  mengatakan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam Rangka penegakan Inpres Nomer 6 Tahun 2020, juga Penerapan Perda Jatim Nomer 2 Tahun 2020 tentang disiplin Protokol Kesehatan, dalam mencegah atau memutus mata rantai penyebaran dan penuluran Covid19.

" Sasaran dalam Operasi Yustisi adalah pengendara Roda Dua dan Empat yang tidak memakai masker, apabila ada ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sidang ditempat," ungkap AKP M. Mukid

Kegiatan selesai jam 11.45 Wib dengan pelanggaran sebanyak 33 pelanggar, dengan perincian 29 pelanggar Sudah melaksanakan sidang sedangkan 4 pelanggar ditahan Identitasnya berupa KTP untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang karena tidak bisa membayar denda

Reporter : Ftr
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"