Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 18 September 2020

Oknum Agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Penidon di Duga Menyalahgunaan Wewenang, Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur Akan Melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Tuban


Tuban, SNN.com - Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diduga menyalahi aturan. Pasalnya, ada agen BPNT yang tidak memenuhi standar.

Padahal, sesuai amanat Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, agen E Warong non kelompok usaha bersama terdiri dari usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank atau usaha eceran lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada agen BPNT di Desa Penidon diduga tidak mempunyai toko/warung bahkan di ketahui adalah istri dari salah satu perangkat Desa Penidon.

“Harusnya dilakukan verifikasi oleh pihak Bank agar lebih tertib. Kalau tidak memenuhi standar, maka coret saja, ”kata Bambang Sunaryo Sekretaris Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur saat melakukan investigasi di Desa Penidon, Jumat (18/9/2020).

Toko-toko penyalur BPNT, lanjutnya, juga seharusnya memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari pemerintah desa. Dengan demikian pemerintahan desa tetap bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran program Kementerian sosial tersebut.

“Jadi kalau ada persoalan, pemerintahan desa pasti ikut direpotkan. Maka pemerintahan desa juga harus bisa memantau proses penyaluran BPNT itu,” tegasnya.

Beberapa warga penerima Bantuan BPNT yang dijumpai mengatakan, Bahwa kartu ATM yang seharusnya di pegang PKM ternyata banyak yang dibawa oleh agen BPNT. Sedangkan salah satu agen BPNT di Desa Penidon adah istri dari salah satu perangkat desa.

"akhir agustus - awal September 2020 diketahui bantuan sebesar 500 rb sudah cair, tapi banyak warga yang belum bisa mendapatkan haknya sampai sekarang, "ujarnya.

Bambang Sunaryo Sekretaris Daerah Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur merasa terkejut dengan pernyataan warga tersebut dan mengatakan, Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur akan mengawal proses penyalahgunaan wewenang terhadap penyaluran bantuan BPNT dan akan membuat laporan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban dalam waktu dekat ini.

"kita akan kawal proses ini sampai tuntas, agar hak warga penerima bantuan BPNT bisa merasakan bantuan di tengah pandemi covid 19, "tegasnya.

"karena hasil investigasi kita dilapangan, ada puluhan kartu ATM diminta agen dan di ganti kartu biasa untuk mencairkan BPNT dan pencairan juga sering terlambat terindikasi uang bantuan dipakai dulu oleh agen BPNT, "tambahnya.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bantuan uang yang sudah cair akhir agustus - awal september 2020 baru di serahkan ke warga setelah banyak warga protes dan mau melaporkan kepihak ke berwajib.

"Bantuan uang tidak diserahkan sendiri oleh agen BPNT tapi di titipkan ke salah satu kasun di Desa Penidon untuk dibagikan, "ujarnya.

Lanjutnya, Karena warga sudah terlanjur kesal dan marah mereka ingin masalah bantuan BPNT di Desa Penidon di proses dan dilaporkan ke penegak hukum agar ada efek jera.

"agar ada efek jera, beberapa warga yang mendapat bantuan BPNT minta dikawal oleh Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap penyaluran bantuan BPNT kepada pihak yang berwajib, "pungkasnya. (Team Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"