Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 11 September 2020

Bahas RTRW 2020 - 2039 Antara Wakil Bupati Tuban Dan Ditjen Bangda Kemendagri

Tuban, SNN.com - Direktorat Jenderal Bina Bangun Daerah ( Ditjen Bangda ) Kemendagri, Dinas PRKP dan CK Pemprov Jatim, dan Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein MSi, melakukan rapat evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Tuban tahun 2020 - 2039, Jumat ( 11/09/2020 ).

Dalam rapat secara Online ( Daring ) tersebut, Wabup Noor Nahar di dampingi  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Sunarto, Kepala Dinas PUPR Tuban Agung Supriadi, Plt. Kepala Dishub Tuban Gunadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban Bambang Irawan, di ruang Dandang Wacana Setda Tuban.

Pada kesempatan itu, Wabup Noor Nahar Hussein mengungkapkan, Pemkab Tuban mengajukan sejumlah revisi pada RTRW 2020 - 2039. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah, dan regulasi yang berlaku.

Terdapat 4 poin revisi RTRW Tuban, yaitu pengusulan peningkatan status Pelabuhan Jenu,  penutupan penyeberangan darat, dan penyesuaian wilayah pantai di Kecamatan Jenu, dan penghapusan jalan skunder.


Pelabuhan Jenu saat ini berstatus Pelabuhan Pengumpan Regional. Artinya, sebagai tempat alih muat penumpang dan barang antar Kabupaten/Kota dan/atau antar Kecamatan dalam satu Provinsi. Pada revisi kali ini Pelabuhan Jenu di usulkan di tingkatkan menjadi Pelabuhan Pengumpul Regional selama 2020 - 2040. Peningkatan status menjadikan Pelabuhan Jenu nantinya dapat memiliki Dermaga serbaguna minimal satu tambatan, dan peralatan bongkar muat.

“ Sehingga dapat berperan sebagai pengumpul angkutan peti kemas, cargo, maupun penumpang Nasional,” papar Pak Noor, begitu sapaan akrabnya.

Selain itu, Pemkab mengajukan agar penyeberangan darat di wilayah Kabupaten Tuban di tutup secara bertahap. Langkah ini di maksudkan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan saat penyeberangan darat yang melintasi Bengawan Solo, mengingat sebelumnya kerap terjadi kecelakaan. Terkait hal itu Pemkab Tuban telah berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro untuk mengalihkan penyeberangan darat di ganti dengan pembangunan jembatan.

Wabup Tuban dua periode ini menjelaskan, di Kabupaten Tuban tengah di bangun Kilang Minyak milik Pertamina dan pengembang lainnya. Pembangunan ini menyebabkan dilakukannya restorasi ( pengembalian lahan/daratan ) terhadap 24 hektar pantai di Kecamatan Jenu. Juga dilakukan reklamasi sepanjang 5 Km untuk menambah luasan lahan restorasi di Kecamatan tersebut.

“ Tentunya, hal ini akan merubah tata wilayah Kabupaten Tuban,” tambah politisi senior dari PKB Tuban itu.

Terkait dengan usulan penghapusan muatan jalan sekunder pada RTRW 2020 - 2039, Wabup menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 2006 tentang Jalan. Regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa Jalan sekunder di tujukan untuk wilayah Kota, bukan Kabupaten. Karenanya perlu ada penghapusan konsep jalan sekunder di Kabupaten Tuban.


Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bangda Kemendagri Edison Siagian menyatakan, pembahasan mengenai revisi RTRW Kabupaten Tuban melibatkan lintas sektoral. Tujuannya, agar di dapatkan kajian yang menyeluruh dan mengakomodir keperluan Pemerintah Daerah maupun Pusat. Berbagai perubahan RTRW harus di komunikasikan dan di sinkronkan dengan Pemprov Jatim.

Edison Siagian menerangkan, usulan peningkatan status pelabuhan akan di kaji berjenjang oleh instansi. Perubahan status Pelabuhan Jenu nantinya harus di imbangi dengan peningkatan sarana prasarana pendukung oleh Pemkab Tuban maupun Dinas terkait.

“ Harus mengikuti ketentuan dari Kemenhub RI maupun regulasi lainnya yang mengikat,” ucap Edison seraya menambahkan, perubahan status Pelabuhan dapat segera di usulkan, mengingat saat ini tengah di kaji penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional ( RIPN ).

Dilakukannya restorasi dan reklamasi akan merubah garis pantai, dan luasan wilayah Kabupaten Tuban. Setiap perubahan yang di timbulkan wajib di tuangkan dalam perubahan RTRW Kabupaten Tuban 2020 - 2039.

Edison menambahkan, revisi RTRW di perbolehkan selama masih dalam koridor regulasi. Pemprov Jatim harus segera melengkapi administrasi usulan perubahan revisi RTRW. Usulan yang di sampaikan Pemkab Tuban dan Pemprov Jatim akan di evaluasi sebelum nantinya di tetapkan menjadi Perda RTRW.

“ Hasil konsultasi evaluasi kali ini akan tertuang dalam Surat Keputusan dari Kemendagri yang selanjutnya akan di kirimkan ke Pemprov Jatim, dan dapat di teruskan ke Pemkab Tuban,” terang Edison.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"