Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 17 September 2020

Kecewa Aru Tidak Masuk Daftar LIN, Masyarakat Aru Demo


Kepulauan Aru, SNN.com - Kekecewaan masyarakat Aru tak terbendung ketika mengetahui daerahnya tidak masuk  dalam daftar Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Hari in Kamis,  (17/9) sejumlah anak Aru yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Anak Daerah Aru (SADAR) menggelar aksi demo damai di kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Aru.

Pantauan Sorot Nuswantoro News.com di Aru,  aksi tersebut berlangsung pada pukul 11. 00 WIT. Dalam orasinya, koordinasi aksi, Jonias Galangggoga mengatakan, aksi demonstrasi damai yang di gelar hari ini merupakan ketidak puasan masyarakat Aru terhadap program Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap LIN. Karena menurut mereka, masyarakat kepulauan Aru mengharapkan kebijakan M-LIN dapat membawa damapak positif bagi masyarakat Aru secara keseluruhan.

"Bagi kita LIN sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat, sebab keunggulan komparatif Kepulauan Aru adalah pada sektor perikanan. Lantas kenapa Aru tidak di akomodir dalam LIN.?"tanya Galanggonga dalam orasinya.

Namun, lanjut dia, setelah mengikuti secara saksama pemaparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dalam dialog konsultasi publik secara virtual yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku dengan topik “Grand Design Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional pada 9 September 2020 tersebut, maka secara tidak langsung sangat menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi se-antero masyarakat Aru. Karena, tambah dia, dalam rancangan cetak biru kebijakan M-LIN, kepulauan Aru tidak menjadi salah satu daerah fokus pengembangan perikanan tetapi hanya sebagai daerah pengumpul.

"Ini kan konyol. Secara secara langsung, kita (Aru) tidak dianggap apa-apa. Padahal dunia ini tahu bahwa laut kepulauan Aru merupakan surga bagi para pencari ikan. Pempus dan Pemprov harus jujur akui ini. Kenapa Maluku Tengah (Masohi) yang diakui. Aru tidak?,"teriaknya di depan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey.

Dia juga mengungkapkan, kebijakan LIN, janganlah di politisir. Jangan jadikan kepulauan Aru sebagai sapi perah, yakni sebagai daerah pengumpul ikan untuk selanjutnya dibawa ke industri perikanan yang ada di pulau Ambon. Ini kebijakan tidak adil dan sangat diskriminatif. Menurut dia, sebagai daerah produsen ikan terbesar, kepulauan Aru harusnya menjadi the first point dari kebijakan LIN untuk mengakhiri praktik eksploitasi perikanan yang tidak adil yang terjadi selama ini di kepulauan Aru.

"Dalam grand design kebijakan M-LIN, belum terlihat secara jelas pendekatan praktis pengelolaannya seperti apa. Apakah dengan cara budidaya perikanan ataukah murni perikanan tangkap dan berapa besar dampak ekonominya bagi masyarakat dan bagi Pendapatan Asli Daerah. Ini mestinya dijelaskan secara terperinci termasuk sampai kepada berapa persen nelayan dari total nelayan Maluku yang diberdayakan baik dengan cara budidaya perikanan maupun perikanan tangkap,"tandasnya

Perlu diketahui, kata dia, laut kepulaian Aru adalah “petuanan adat” milik masyarakat kepulauan Aru sebelum Republik Indonesia berdiri sehingga pengambilan kebijakan nasional terkait pengelolaan sektor perikanan di laut kepulauan Aru tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah kabupaten kepulauan Aru adalah tindakan pembangkangan terhadap hukum adat masyarakat Kepulauan Aru.

"Jelas ini nampak. Dan kami anak-anak adat Aru, pemperintah dan pemangku adat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus bergerak untuk kebijakan LIN yang terkesan tebang pilih. Kalau seruan kami ini tidak di dengar pempus dan permprov, maka langkah adat akan kami tempuh yankni mensasi laut Arafura,"kecamnya

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey dan DPRD usai menerima tuntutan pendemo di pelataran kantor Bupati maupun DPRD setempat berjanji akan menindaklanjuti permintaan para pendemo tersebut.

"Kami akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti permintaan para pendemo ini. Baik di Pempus hingga Provinsi. Kami tidak akan tinggal diam. Kita akan hadir untuk jawab permintaan masyarakat tentang LIN hari ini,"ungkap Politisi PDI-P itu.

Diketahui tuntutan pendemo, berdasarkan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang di Perbolehkan dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Karena itulah, argumentasi logis kami tegaskan antara lain. Mendesak Pemerintah Daerah (PEMDA) Aru dan DPRD Aru segera berkonsultasi dengan :

1. Gubemur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terkait kebijakan M-LIN, agar Kepulauan Aru Hams ditetapkan sebagai Ibu kota Lumbung Ikan Nasional (The capital of the National Fish Barn) dan Industri Perikanan dibangun di Kepulauan Aru.

2. Jika Kepulauan Aru tidak ditetapkan sebagai Ibu kota Lumbung lkan Nasional (The capital of the National Fish Barn) dan Industri Perikanan Tidak dibangun di Kepulauan Aru, maka kami menolak M-LIN di Aru dan ‘Sasi Laut Aru Laut Arafura” adalah fatwa adat yang pasti dilakukan oleh para Tokoh Adat Aru.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"