Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 19 Mei 2021

Kotak Berisi Surat Suara Masih Tersimpan Di Kantor Desa Jatiadi


Probolinggo, SNN.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada tanggal 2 Mei 2021 lalu, hingga kini masih menjadi polemik. 

Pasalnya, di Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo setempat ada tujuh kotak surat suara Pilkades Probolinggo yang masih belum di distribusikan ke pihak kecamatan.

Salah satu Calon Kades dengan nomor urut 3 
atas nama Saneman, merasa keberatan atas hal itu. Karena menurutnya, surat suara itu sesuai aturan harus di distribusikan ke kantor kecamatan satu hari pasca pencoblosan. 


Hingga kini Selasa 18 Mei 2021, tujuh kotak suara dari tujuh TPS itu masih berada di kantor 
Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo

Desa Jatiadi tersebut terdapat empat Calon Kepala Desa yang bertarung dalam pemilihan Pilkades serentak. Saneman, Calon Kades nomor urut 3 memperoleh 1.114 suara. 

Sedangkan Hj. Tutik Suhartiyah, dengan nomor urut 1 yang merupakan Incumbent memperoleh 1.118 suara. 

Sedangkan dua Calon lainnya yakni Sutilah, nomor urut 2 mendapat 21 suara, dan Hadi Suroso nomor urut 4 mendapat 23 suara.

Pilkades jatiadi, 1 Calon Kades Saneman, menunjukan surat keberatannya.

“Saya merasa keberatan atas kejadian ini. 
Ada apa ini sebenarnya, kok sampai sekarang kotak surat suara dari tujuh TPS ini masih tertahan di kantor desa. 

Saya sudah melayangkan surat keberatan ke kecamatan Gending tapi responnya tidak bagus, ” Ungkap Saneman, Selasa (18/5/2021).

Dalam isi surat Cakades nomor urut 3 ini mengajukan sanggahan hasil perhitungan suara sementara tersebut, yang diduga adanya manipulasi. 


Karena jumlah hak pilih di desa setempat sebanyak 2.438 suara. Ia meminta surat suara yang tertahan di kantor desa diamankan di kantor kecamatan, dan tidak melampaui batas masa sanggah.

“Surat itu saya layangkan pada tanggal 6 Mei lalu. Saya mengajukan untuk dilakukan menghitung ulang hasil perolehan suara tersebut. 

Untuk suara sah dalam hitungan sementara itu sebanyak 2.276 suara, sedangkan suara mtidak sah sebanyak 27 suara. Ini harus segera terselesaikan, ” keluh Saneman.

RR. Deny Kartika Sari, Camat Gending masih belum merespon saat salah satu wartawan  menghubunginya. Hanya saja surat tanggapan pengaduan dari Cakades Saneman, dari pihaknya tertulis dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara tidak di temukan unsure penyimpangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 peraturan Bupati Probolinggo nomor: 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian 
Kepala Desa.

Mahfud sekdes jatiadi selaku Ketua Panitia Pilkades Jatiadi membenarkan adanya surat suara dari tujuh TPS itu masih berada di kantor desa setempat. Ia mengatakan bahwa surat suara itu bukan kehendak dirinya, akan tetapi memang instruksi dari pihak kecamatan.

“Saya hanya mengikuti apa yang di instruksikan oleh kecamatan. Sudah saya usulkan untuk mendistribusikan surat suara ini, tapi pihak kecamatan agar surat suara ini di simpan dulu 
di kantor desa, karena masih lebaran, " kata Mahfud

Di ketahui, Pilkades Probolinggo serentak yang di gelar di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 
pada 2 Mei 2021 lalu di ikuti oleh 62 desa yang maju dalam perhelatan tersebut.

Reporter : Hari
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"