Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 21 Mei 2021

Sembilan Anak Muda Asal Sleman Terancam Pasal 170 Ayat (dua) dan Pasal 351 Ayat (tiga) KUHP


Sleman, SNN.com,- Kasubbag Humas Polres Sleman, lptu Edy Widaryanta, didampingi Kepala Bagian Operasi, lptu Sri Pujo SH, Sulistiyo Bimantoro S. Tr.K.,M.H, anggota Unit 3, Aiptu Pamungkas Agus Supriyanto Pimpin Gelar Konferensi Pers kasus tindak Pidana Penganiayaan dan Pengroyokan di Aula Mapolres Jl. Magelang Sleman, Daerah lstimewa Yogyakarta, Kamis (20/05/2021).

Kepala Bagian Operasi (KBO) Iptu Sri Pujo SH memaparkan, secara singkat uraian kejadian perkara  berawal saat korban 1 (satu) ANDI NUR WIDODO dan Korban 2 (dua) TEDY SUSILO
mengendarai Sepeda motor berboncengan tiba-tiba diteriaki oleh orang lain bahwa korban sebagai klitih, kemudian dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal dan sesampainya di Tegal panggung Girikerto Turi Sleman ( TKP) korban langsung dianiaya secara bersama-sama. Bahwa 9 (sembilan) orang tersangka melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau bergantian dengan cara memukul dan menendang  kedua korban.

Akibat dari kejadian penganiayaan dan pengroyokan tersebut membuat salah korban 1 (satu) mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri, luka sobek dan dijahit di pelipis kanan, luka sobek dan dijahit di bagian kepala sebelah kanan, patah tulang dibagian punggung dan atas kondisinya yang  sudah tidak sadar tersebut sempat dirawat di RS Sardjito dan
meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021. Sedangkan korban 2 (dua) mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri, serta sakit di bagian kedua kaki sehingga  tidak bisa jalan.

Modus pelaku tersebut, Emosional terhadap korban yang mengendarai sepeda motor dengan kencang/ngebut di depan kerumunan para tersangka yang saat itu sedang nongkrong di
pinggir jalan, sedangkan motif pelaku karena 
Reaksi tindakan spontanitas terhadap kelakuan korban.

Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka :
1. D Als KANTONG, Usia 40 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta d/a Turi Sleman.
2. N.A.S, Usia 22 tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ngaglik, Sleman
3. N.K Alias KENUNG, Usia 23 Tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a
Sleman, Sleman.
4. N.R.L, Usia 26 Tahun, Laki-laki, Islam, Satpam d/a Ngaglik, Sleman.
5. A.W Alias BOWO, Usia 33 Tahun, Laki-laki, Islam, Satpam d/a Ngaglik, Sleman
6. W Alias MAS WIN, Usia 34 Tahun, Laki-laki, Islam, Satpam d/a Ngaglik Sleman
7. TAlias SETRO, Usia 39 Tahun, Laki-laki, Islam, Swasta d/a Ngaglik, Sleman
8. M.D, Usia 45 Tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta d/a Ngaglik, Sleman
9. S, Usia 43 Tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas d/a Ngaglik, Sleman.

Penangkapan dan Penahanan, Petugas Satreskrim Polres Sleman telah melakukan penyelidikan/penyidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman
pada tanggal 18 Mei 2021. Pasal dan ancaman hukuman : Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban ditemukan disekitar TKP berupa, 1 (satu)  batang pohon ketela ( bonggol), 1(satu) batang besi cor ukuran 12" panjang sekitar 80 cm, 1 (satu) buah palu berbahan besi dengan gagang berwarna orange hitam panjang ± 50 cm, 1 (satu) pasang sepatu merk NORTHSTAR warna biru, 1 (satu) pasang sepatu merk FLADEO warna hitam, 1 (satu) buah jaket sweeter merk DSET/LAB warna biru, terdapat sobek sebelah kanan dan ada bekas darah, 1 (satu) buah celana panjang kain merk BLACLIE terdapat bercak darah di bagian paha kanan, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk CARVIL warna biru, sobek dibagian paha kiri dan terdapat bercak darah di saku celana,  1 (satu) buah batu kali seukuran sekitar diameter 24 cm.

Dalam perkara Pidana Penganiayaan dan Pengroyokan saat ini masih dilaksanakan pengembangan Penyelidikan, dimungkinkan pelaku bisa bertambah, "Pungkas Kasubbag Humas.

Reporter : Endar 
Editor      : Mas Pay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"