Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 19 Oktober 2018

Langkah Terakhir, Karaoke PLATINUM Akan Dilakukan SITA Jaminan

Kepulauan Aru, sorotnuswantoronews - Pengusaha Karoke PLATINUM, yang berlokasi di Jalan Sipur Kelurahan Siwalima Kec. Pulau-Pulau Aru dinilai melanggar UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dengan  mempekerjakan karyawan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016.

Selain itu Pimpinan Karoke Paltinum memberhentikan Salah Satu Karyawan atas/nama Frajek Efruan tanpa membayar pesangon. Terhadap permasalahan ini, karyawan Frajek Efruan melaporkannya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016, dengan penanganannya sudah sampai pada titik final yaitu Dinas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :KEP.560/06/IX/2016 tentang Penetapan Pembayaran Pesangon dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Hari Raya A.n. Frajek Efruan.

Sayang sekali, Surat Keputusan Pemda Aru tersebut sudah dibuang kedalam Tong Sampah oleh Pimpinan Karoke Platinum, sehingga sampai berita ini naik online karyawan A.n. Frajek Efruan haknya belum diterima.

Menanggapi hal dimaksud, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Tabela S.Sos, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin, menjelaskan bahwa persoalan itu sudah lama sejak tahun 2016, dengan kepala dinas, Moh. Lukman Nomay, S.Sos.

Dan sekarang sebagai kepala dinas baru, Tabela mengaku pihaknya sudah mengambil langkah dengan menyurat kepada pemilik karoke untuk menghadap di Dinas, namun kesulitannya adalah yang bersangkutan sekarang tinggal di Surabaya.

Menurut Tabela, masalah tersebut sebaiknya dibawah ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial, karena secara teknis, Dinas Sudah melakukan mediasi, bahkan sudah mengeluarkan Surat Keputusan untuk pesangon Frajek Efruan segera dibayar, tapi kendalanya adalah yang bersangkutan tidak tinggal di Dobo tapi tinggalnya di Surabaya.

“Jadi UU mengisyaratkan agar kita sebagai pemerintah dalam hal ini dinas teknis melakukan upaya mediasi dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk penyelesaian sengketa tenaga Kerja. Tujuannya adalah menghindari penyelesaian di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi apabila ada pihak yang tidak merasa puas, silahkan bawah ke Pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum tetap. "Terangnya.

Selaku pelayan Rakyat yang Pro kepada Kebenaran mengakkan UU, Kepala Dinas Jhon Tabela, Komitmen untuk terus mengambil langkah dan apabila tidak ada titik temu, pihaknya melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk dilakukan sita jaminan.

“apabila tidak dapat titik temu penyelesaian, maka kita akan kordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan sita jaminan. Itu upaya terakhir yang kita bisa lakukan, "tegasnya.

Reporter : Moses
Editor    : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"