Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 11 Oktober 2018

Politisi Hanura Tanya Regulasi Aturan Dishub Aru

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews - Seantero masyarakat kabupaten kepulauan Aru kritisi kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten kepulauan Aru. Kritikan masyarakat tersebut, lantaran dinas yang di pimpin Edwin Pantinasarany itu membuat kebijakan yang sangat resahkan masyarakat pengguna jalan di kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jujur sebagai pengguna jalan, kita sangat resah dengan kebijakan Dishub Aru. Mereka (Dishub) serta merta membuat polisi tidur ditengah jalan utama, yang semestinya tidaklah demikian. Apa sih, regulasi aturan yang dipakai Dishub dalam membuat polisi tidur disetiap jalan utama di dalam kota Dobo ini,"tanya politisi Hanura, Elisa Warkor.

Menurut politisi muda asal Partai besutan Wiranto (Hanura) itu, sebenarnya bagi pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat dikenai sanksi. Dan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahkan bisa di ancaman pidananya. Dan itu semuanya ada pada pasal 274 dan 275. Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Kemudian, lanjut dia, pada pasal 275 ayat 1, mengatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi, polisi tidur yang dibuat Dishub Aru itu jelas melanggar aturan. Dan sangsinya bisa di pidana. Sesuai pasal 274 dan 275 itu,"ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (11/10).

Nah, lanjut dia, selain pasal 274 dan 275 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 tahun 2009. Ada pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 pasal 4 yang mengatur tentang membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

"Jadi, pasal 4 itu mengistruksikan pembuatan polisi tidur atau alat pembatas jalan itu harusnya di jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan 111C dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Tapi ini tidak, mereka (Dishub Aru) buat polisi tidur di jalan umum, ini kan namanya kerja salah aturan,"tandasnya

Jadi sekali lagi Ia tegaskan bahwa, kebijakan yang dibuat Dishub Aru itu memang salah, sebab kebijakan membuat polisi tidur di tengah jalan umum itu sangat meresahkan pengguna jalan, terutama bagi para pengendara sepeda motor. Padahal peraturan pembuatan polisi tidur telah tertulis dalam peraturan Menteri Perhubungan.

"Telah tertulis lengkap dengan larangan dan pidannya.? Jadi kalau Dishub mau bikin polisi tidur baca aturan dulu. Jangan serta merta membuat kebijakan yang nantinya merugikan orang banyak. Yang menggunakan jalan utama di daerah ini,"tukasnya

Olehnya itu dia meminta kepada Dishub Aru, Edwin Pattinasarany untuk meninjau kembali kebijakan membuat polisi tidur pada setiap jalan utama di dalam kota Dobo tersebut. Sebab di dalam Peraturan Menteri Perhubungan tidak menginstruksikan demikian. Ia juga meminta kepada DPRD dan Bupati agar secepatnya memanggil Dishub Aru untuk menanyakan kebijakannya itu.

"Saya harap Dishub tinjau kembali kebijakannya untuk membuat polisi tidur di jalan utama di kota Dobo ini. Selain itu,DPRD dan Bupati harus cepat merespon hal ini. Mereka harus memanggil Dishub juga, untuk menanyakan kebijakannya itu. Sebab kebijakannya itu salah. Kan dalam Peraturan Menteri Perhubungan jekas melarang? Masa DPRD dan Bupati membiarkan pembangunan yang salah di daerah ini.?,"ungkapnya.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"