Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 19 Oktober 2018

Yang Terlibat Dalam Illegal Loging Dihutan Goda-Goda Akan Dipanggil

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews - Kepala Desa Goda-Goda kecamatan Aru Utara, Ismail Wehmaf, yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya, mengaku kalau pelaku penebangan kayu dihutan Desa Goda-Goda Kecamatan Aru Utara, tidak seizin pihaknya Selaku kepala Desa.

Pengakuan ini disampaikan ketika pihaknya mengetahui kalau masalah Ilegal Loging sedang dalam penanganan pihak Polres Kepulauan Aru.

Dirinya mengaku, kalau sempat dipanggil oleh Pihak Polres untuk dimintai keterangan terkait adanya pengaduan oleh pemilik lahan A.n. Yonas Laisoka, Yoseph Jabutafuan, dan Albert Jalatafuran.

Selain itu sesuai keterangan lisan yang diperoleh wartawan media ini dari kuasa Hukum Stepanus Ruspanah, bahwa proses penyelesaian sudah ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, dan sudah selesai antara pemilik, penadah, dan operator Senso.

Untuk penadah illegal Loging yang disebutkan Kuasa Hukum diantaranya adalah Pa BOB, dan Buce Rahayaan. Sementara pelaku senso adalah Ali dari kampung Boanoah, atas Perintah Abdullah Letmurmury dan Opan Letmurmury.

Jumlah kayu yang ditahan diperkirakan kurang lebih 100 kubik. Terhadap masalah ini, kepala UPTD Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Denis Dumgair, mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait, karena menurutnya tindakan ini sudah merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Pengakuan ini disampaikan dalam pembicaraan lepas dengan Wartawan media ini di hotel Sinar Harapan 15 Okt. 2018. Untuk proses di Polres kita tidak tahu, jadi nanti kita panggil Mereka, "ujarnya.

Reporter : Moses
Editor   : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"