Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 10 Oktober 2018

Pemerintah Kabupaten Tuban Membiayai Pilkades 2019

Tuban,sorotnuswantoronews - Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyampaikan, biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) 2019 mendatang di tanggung PemkabTuban. Sedangkan pelaksanaannya melibatkan panitia Desa dengan pengawasan dan pengaman secara maksimal.

Hal tersebut di ungkapkan Wabup Noor Nahar Hussein kepada Wartawan usai Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban tahun 2018, Selasa ( 09/10/18 ).

Noor Nahar menambahkan, materi Raperda Kepala Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan.Hanya perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat.

Terkait dengan Kades yang di berhentikan sementara, Sekretaris Desa di tunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kades.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pilkades, Wabup menjelaskan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor: 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor : 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.Serta telah sesuai Pemendagri 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

“Juga perlu ada penyesuaian pada pasal I angka 23 sampai dengan 29,” jelas Noor Nahar Husein.

Berkaitan dengan Raperda Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), perlu di sisipkan satu pasal mengenai pemberhentian sementara.Selain itu, pengisian anggota BPD melalui musyawarah bukan pemilihan.

Pria kelahiran Rengel ini menyatakan, Raperda tentang Perangkat perlu penyesuaian pada keterangan WNI yang di ganti menjadi Warga Desa Setempat, dan Surat Keterangan sebagai persyaratan Perangkat Desa. Pasal 10 ayat 2, huruf K di hapus karena bukan pemilihan.

Hal senada politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Ainur Rofiq.Anggota Pansus Raperda ini menyampaikan, secara umum 4 Raperda yang di bahas telah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.Hanya perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat agar lebih baik, paparnya.

Reporter : Agus
Editor     : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"