Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 14 November 2018

1 Anggota DPRD Aru PAW Dilantik

Kepulauan Aru, Sorotnuswantoronews.com – Setelah melalui berbagai tahapan,  DPRD Aru akhirnya melantik  Alvonsina Juvita Ingkeatubun, asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sisa masa jabatan 2014-2019.

Pelantikan digelar pada rapat paripurna istimewa di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (13/112018).

Alvonsina Juvita Ingkeatubun menggantikan Wakil Ketua DPRD Ari, Jemris Salay asal Partai PKPI karena keluar dari partai. Rapat paripurna istimwa dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Andreas Liembers, dan dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir dalampelantikan; Bupati Kepulauan Aru, dr.johan Gonga beserta Ibu, Wakil bupati Kepualauan Aru, Muin sogalrey,  Danlanal Aru Letkol Laut (P) Sahatro Silaban. M. Tr. Hanla beserta Ibu, Kapolres Kepulauan Aru, di wakili oleh Kabag Ops Polres kepulauan Aru Kompol P. Passauw, Pabung Kodim 1503/Tual,Mayor Arm Him La Musa, SH, MH, Danton 3 Kipan E Yonif 734/SNS, Lettu inf Krismason, Kajari Kepulauan Aru, Ketut Winawa,  Sekda Kep. Aru Drs. Moh. Jumpa,  dan seluruh Pimpinan OPD Kabupaten.  Kepulauan Aru.


Bupati Kepulauan Aru dalam sambutannya mengatakan, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merupakan kali ke tujuh sejak pengresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru masa bhakti 2014-2019.

"Selain itu, hal ini merupakan wujud implementasi asas demokrasi,dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara, yang diharapkan, akan memberikan harapan baru bagi optimalisasi pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, "katanya.

Lanjut dikatakan, Pengresmian dan pengambilan sumpah/janji pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat ini, telah melalui mekanisme, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana saudara Alfonsina Juvita Ingkeatubun,adalah merupakan calon anggota DPRD,

yang memperoleh suara terbanyak urutan ke dua dalam daftar peringkat perolehan suara, dari Partai keadilan Persatuan Indonesia(PKPI) pada daerah pemilihan yang sama dengan Saudara Jemry salay, SE./yang berdasarkan keputusan yang sama yaitu , Keputusan Gubernur Maluku, Nomor 254 tahun 2018, telah ditetapkan pemberhentian antarwaktu masa jabatan 2014-2019 serta penggangkatan antar waktu sudari Alfonsina Juvita Ingkeatubun dalam sisa masa jabatan 2014-2019.

Peresmian dan pengambilan sumpah pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ini, terkandung harapan yang besar dari pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana kita ketahui, tugas dan wewenang dari lembaga dewan Perwakilan Rakyat, ini sangatlah berat bagi kepentingan rakyat.

Di antara nya membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah, mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,serta sederet tugas lain yang kesemuanya itu bermuara pada kepentingan masyarakat.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"