Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 10 November 2018

Pesta Demokrasi Sudah Berjalan

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Johanis Eddy Fentus.Tuwul
Jakarta, Sorotnuswantoronews.com - Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Johanis Eddy Fentus.Tuwul menghimbau bagi masyarakat untuk berhati hati menggunakan media sosial, Apalagi dimoment pesta demokrasi ini banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memprovokasi suasana diajang pesta demokrasi ini,

Untuk itu bagi masyarakat ketika membagikan berita di medsos dll harus diteliti atau dikroscek kembali pemberitaan tersebut,dikarenakan UU ITE sdh berlaku di indonesia, "Ujar Johanis.

Johanis Eddy Tuwul menambahkan, jangan menjadi bagian ONE CLICK KILLER
Setiap pesan yang anda kirim hanya butuh SATU KLIK untuk menyebar.

Lanjut Johanis, Satu Klik bisa menentukan hidup seseorang diluar sana. Pikirkan ini sebelum anda mengirimkan semua informasi yang beredar melalui broadcast WA/BBM/FB/TWITTER/dll sampai anda menemukan informasi pembanding dari beberapa media yang kredibel, jangan muda emosi atas berita yang anda baca sehingga anda kalap dan ingin menyebarkannya,sebelum anda menyebarkan berita yang didapat, tanyakan apakah ini benar? Apakah bermanfaat? apakah ini tidak menimbulkan kebencian terhadap orang lain? pada intinya cek-Ricek-Ricek-Ricek. Salah satu pencemaran nama baik, Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dikeluarkan dari norma hukum dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikianlah salah satu soal Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50 / PUU-VI / 2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE Terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi Disusun oleh Nama Baik dan Diperbaharui oleh undang-undang yang berlaku, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak menyebutkan nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Jika dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE melihat sederhana jika dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih terperinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikeluarkan pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak ada definisi tentang pencemaran nama baik. Dengan yakin Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan untuk hal-hal yang umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja melakukan tindakan atau nama baik seseorang dengan orang-orang yang digunakan, yang dimaksudkan untuk orang tua, diancam karena pencemaran dengan orang tua paling banyak bulan atau bulannya. .

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang terlihat berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang diusulkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, batas pidana maksimum 6 tahun dan / atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang membuat materi dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan kata lain paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan perbuatan yang dimasukkan ke dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengobarkan bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik dan berlaku untuk orang lain akan dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun dan / atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dikutip dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi syarat dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"