Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 08 November 2018

Proyek Bina Marga Tuban di Stop Oleh Pemilik Lahan Diduga Serobot Tanah Warga

Tuban,sorotnuswantoronews - Pelaksanaan Pekerjaan Proyek di Kabupaten Tuban Kembali terciderai oleh ulah oknum Rekanan Pemkab Tuban. Proyek Tembok Penahan Tanah dan Jalan milik Bina Marga pada Dinas PUPR Tuban di Dusun Mbawi Wetan Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, yang di kerjakan oleh CV. Dwi Putra Tuban yang mempunyai luas pekerjaan TPT di sisi kiri - sisi kanan Jalan sepanjang 148 meter, sedangkan untuk jalan sepanjang 1100 x 4 meter itu di stop Warga pemilik Tanah.

Dalam pantauan Wartawan selain tidak adanya plang papan nama Proyek, Proyek TPT dan Jalan itu dalam pengerjaannya diduga menggali di lahan hak milik, yang di punyai oleh 2 orang warga setempat, atas nama Rasni dan Rasmiden, salah satu dari pemilik lahan Rasmiden, warga Mbawi wetan Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Saat di konfirmasi langsung di rumahnya oleh Wartawan menyampaikan,” Tanah saya yang di pakai 74 M, pemborongnya tidak pernah minta izin ngasih tau aja nggak, dan 4 pohon jati saya juga di tebang mas, tanah itu ada pajak atas nama saya, saya merasa di remehkan, kalau nggak ada ganti rugi ya biar aja begitu, tetap saya suruh stop pengerjaan Proyek,” jelas mantan Bayan itu.

Warmani, anaknya Rasmiden yang mendampingi Bapaknya menambahkan,” saya juga pernah bilang sama orangnya pemborong yang bernama Ag, dia janji mau menemui, tapi sampai sekarang nggak muncul batang hidungnya, bahkan saya dengar dari orang orang katanya Ag sudah bilang pada Bapak saya, kenyataannya itu bohong, dan di telpon juga nggak pernah mau ngangkat.” ujar Warmani.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tuban Edi Kartono saat di konfirmasi Wartawan mengatakan.” Ya mas, akan kita cek itu di lapangan, soalnya kemarin Ag mengatakan pada saya bahwa dia sudah bilang sama orangnya,” jawab Edi Kartono via WA, tetapi pemilik lahan sendiri sampai berita ini di rilis belum pernah di datangi sama sekali oleh pemborong.

Dengan tidak adanya kejelasan masalah antara Pemborong dan pemilik lahan yang belum ada titik temu, Bagian Bina Marga di Dinas PUPR Tuban terkesan cuek dengan keadaan ini, itu di dapatkan saat Wartawan Konfirmasi langsung terhadap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Edi Kartono di Kantornya, ( 02/10/2018 ), Padahal, untuk masa pekerjaan Proyek TPT dan Jalan itu sendiri di mulai pada tanggal 4 Juni sampai 31 Oktober 2018.

Saat di tanya terkait masa berlaku Proyek yang sudah habis per 31 Oktober 2018, Edi Kartono via hp pada Wartawan Tuban pada kamis, ( 08/11/2018 )  mengatakan,” ya nanti akan kita denda mas, soalnya orangnya bilang sudah di selesaikan,” jelas PPK Edi Kartono santai.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"