Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 18 November 2018

Tersengat Aliran Listrik Jebakan Hama Warga Mlangi Tewas Mengenaskan

Tuban,sorotnuswantoronews - Di pematang sawah milik Ngasriyagi yang terletak di Dusun Mlangi Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Dwi Wiharnoto ( 47 ) warga RT.14 RW.04 Desa setempat tewas mengenaskan karena tersengat aliran lostrik Jebakan Hama ( tikus ), Minggu pukul 06:30 WIB ( 18/11/2018 ).

Seperti di jelaskan Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko kepada Jurnalis,“ menurut keterangan saksi -saksi bahwa korban sebagai penggarap sawah milik Ngasriyagi bermaksud menebar pupuk di tanaman padi, selesai meletakkan pupuk di tengah pematang sawah kemudian korban kembali ke pinggir pematang, diduga terpeleset sehingga tangannya memegang kawat terbuka yang terbuat dari logam yang terdapat aliran arus listrik yang di gunakan untuk jebakan hama tikus sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,“ imbuhnya.

Di jelaskan lebih lanjut, Petugas yang mendatangi TKP antara lain, AKP Totok Wijanarko, S.Pd ( Kapolsek Widang ), AIPTU Agus Tri Mustopo ( PS. Kanit Reskrim ), Bripka M. NUR ( Anggota Reskrim ) ,AIPTU H. M. Untung ( Kasi Humas ), Brigadir Suyono. Kasus ini merupakan kasus pidana, Karena kesalahannya /kealpaannya menyebabkan orang mati akibat tersengat kawat yang di aliri arus listrik yang digunakan untuk jebakan tikus. Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

“ Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaannya ) menyebabkan orang lain mati, di ancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” papar Kapolsek.

Kapolsek juga menambahakan,“ Langkah – langkah yang telah di lakukan yakni,
1. Melaksanakan TPTKP dan olah TKP serta Identifikasi terhadap korban
2. Mendatangkan petugas paramedis dari Puskesmas Compreng
3. Mencatat dan memeriksa saksi -saksi
4. Menyita barang bukti
5. Menyerahkan jenazah kepada keluarga korban.
6. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.“ terangnya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"