Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 12 Desember 2019

Berkas DD Gomsey Dalam Waktu Dekat, Dilimpahkan Ke-Kejaksaan

Kepala Desa Gomsey, Selpianus, Djabumir
Dobo, SNN.com - Terkait dengan Dana Desa (DD) Desa Gomsey, kecamatan Aru Utara Sir-sir Kabupaten Kepulauan Aru, sudah pada tahap penyidikan. Sekarang direncanakan mau dilimpahkan ke- Kejaksaan Negeri Dobo.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP. Benny Kurniawan, SH., S.I.K, diruang kerjanya selasa 10/12/19, terkait dengan sejumlah program kegiatan yang dianggarkan didalam APB-Des, Desa Gomsey, tahun anggaran 2018 yang diduga fiktif, alias tidak terealisasi.

Menurut Kasat, ada beberapa item yang diduga fiktif yang sementara diproses pihak reskrim Polres Kepulauan Aru. item-item yang dimaskud tidak disebutkan secara rinci dan diarahkan kepada Kanit Tipikor yang menangani perkara.

“Ada beberapa item yang terindikasi fiktif yang merugikan keuangan Negara, dan yang jelasnya nanti dengan Kanit, "Ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Gomsey, Selpianus, Djabumir, dalam keterangannya mengatakan, hanya ada satu program kegiatan yang tidak jalan ditahun 2018, adalah pengadaan satu (1) unit Kapal Motor Laut dengan nilai Rp.289.550.000.

Menurut Kades, anggaran ini sudah diserahkan kepada Suplayer yang bernama Herdy, tetapi pekerjaan tidak jalan karena dibilang ada utang yang harus dibayar oleh kepala desa. Menurut Kepala Desa pihaknya tidak tahu kalau ada pinjaman yang harus dilunasi oleh pihak Desa.

Suplayer yang namanya disebut Herdy, sebelumnya dikonfirmasi juga membenarkan kalau anggran pengadaan Kapal Motor Laut itu setelah uangnya cair, Kepala Desa Selpianus Djabumir, langsung menyerahkan kepadanya (Herdy Red), tetapi kemudian ada Nota Pinjaman Tunai sebesar Rp.247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang diperlihatkan oleh pihak lain, yang harus dilunasi oleh Kepala Desa.

Menurut Suplayer Herdy, atas dasar Nota Pinjaman Tunai tersebut, uang itu kemudian dikembalikan kepada kepala Desa untuk membayar pinjaman tunai kepada pihak lain.

“jadi waktu pihak Desa Cair dana untuk pengadaan Motor laut, benar mereka sempat datang membawa uang sejumlah 289. Juta rupiah, tetapi kemudian pihak desa kembali mengambil uang tersebut untuk membayar nota pinjaman tunai kepada pihak ketiga. Dan itu adalah penyebab terhentinya pekerjaan satu unit Kapal Motor Laut, tahun anggaran 2018, "Jelasnya.

 Ketika ditanya, siapakah pihak lain yang dimaksudkan dalam pijaman Tunai sebesar 247 juta, Herdy menolak sebutkan namanya. Terkait dengan siapakah yang disebut sebagai pihak lain, yang memberikan pinjaman tunai sebesar 247 juta Rupiah kepada kepala Desa Gomsey, menurut Kasat itu bukan urusan Penyidik. Urusan penyidik adalah masalah korupsi, bukan masalah utang piutang.

“Skarang begini, kita kan hanya proses masalah korupsinya saja, kebetulan itu ada beberapa item yang fiktif, karena tidak ada kegiatannya. Itu yang kita proses. Kalau masalah utang piutang dan sebagainya itu bukan peranan kita, "Jelasnya.

Menurut Kasat, sebagai tersangka dalam kasus DD Gomsey, untuk sementara masih Kades, sama Bendahara.

Reporter : Moses K
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"