Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 19 Desember 2019

Audensi PPBT dan PT HK Di Pimpin Wabup Noor Nahar Hussein

Tuban, SNN.com - Wakil Bupati ( Wabup ) Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., melakukan audiensi dengan perwakilan Paguyuban Pasar Besar Tuban ( PPBT ) dan PT Hutama Karya ( PT HK ) di Aula Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Tuban, Kamis ( 19/12/2019 ) siang.

Dalam pertemuan yang di moderatori Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya,  bernuansa demokratis tersebut, membahas perkembangan pembangunan Pasar Besar Tuban ( PBT ) yang sempat berhenti 17 tahun. Selanjutnya lokasi pasar di Jalan Letda Sutjipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban itu akan dibangun pasar modern dengan nama HAKA Tuban Style.

Tampak hadir dalam pertemuan itu, perwakilan PT Hutama Karya ( PT HK ), dan puluhan anggota PPBT.

Wabup Noor Nahar menyatakan, Pemkab Tuban terus berupaya memperjuangkan aspirasi anggota PPBT. Hasil putusan pengadilan menyatakan pihak pengembang dalam hal ini PT HK harus menyelesaikan pembangunan PBT.


Anggota PPBT sepakat menerima pengembalian satu kali. Selain itu juga meminta agar mendapat prioritas penawaran pertama, dan diskon 10 persen dari harga awal. Pemkab akan mengawal dan mendorong agar PT HK menyetujui aspirasi anggota PPBT.

Bagi user yang tidak mampu menyewa stan di lokasi PBT, akan di bangunkan pasar semi modern atau tradisional - up. Pembangunan pasar ini akan memperhatikan higienis, kebersihan, dan kenyamanan. Menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan.

Rencananya tempat berjualan tersebut akan di bangun di sekitar Kelurahan Mondokan, Tuban. Saat ini tengah di tentukan rencana lokasi pembagunan pasar rakyat tersebut.

Lebih lanjut, dia meminta agar pengurus PPBT mendata anggotanya berkaitan dengan pembayaran kios/stan. Dapat di ketahui siapa yang membayar penuh, setengah maupun hanya biaya jaminan awal.

Wabup Noor Nahar menegaskan, pihaknya akan mengawal progres  pembangunan PBT, dan pasar rakyat mulai dari tahap awal. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Kemendag RI.

“ Semua dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bumi Wali,” jelas Wabup Tuban dua periode itu.

Sementara itu, perwakilan PT HK, Iqbal, menjelaskan, pada bulan November lalu telah diadakan dengar pendapat, dan verifikasi dokumen. Sebanyak 81 orang telah melakukan verifikasi dokumen.
“ Sampai hari ini, terdapat 59 orang telah di nyatakan layak dokumen untuk di ajukan ke Direksi,” terang Iqbal seraya menambahkan, “ PT HK akan mengadakan verifikasi kembali pada bulan Januari 2020.”

Dia paparkan, pembangunan PBT di mulai Maret 2020 dan di jadwalkan selesai September 2020. Nantinya, stan PBT menjadi kewenangan Pemkab Tuban sehingga tidak dapat di perjual belikan. Hanya bisa dilakukan sewa jangka panjang maupun pendek.

Biaya yang telah di bayarkan user ( sebutan: pembeli stan PBT sebelumnya ) akan dikonversikan menjadi lama hak sewa stan/kios. Terkait aspirasi anggota PPBT, Iqbal akan segera mengkomunikasikan ke jajaran Direksi untuk mendapat persetujuan. Kami mohon warga bersabar. Jika memang sudah ada keputusan akan segera kami sampaikan, terangnya.

Ketua PPBT, H Hanif, membenarkan jika anggotanya telah menerima keputusan pengadilan yaitu menerima pengembalian satu kali beserta klausul yang menyertainya. Selain itu pihaknya meminta agar ada kesepakatan tertulis antara anggota PPBT, PT HK, dan Pemkab Tuban.

" Ini akan landasan hukum bagi semua pihak jika di kemudian hari muncul kendala," jelasnya.

Hanif juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tuban dan PT HK yang telah mengupayakan solusi terbaik.

“ Kami berharap semua yang telah disepakati dapat di jalankan dengan sebaik - baiknya dan penuh tanggung jawab,” bebernya.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"