Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 06 Desember 2019

Sekber IPJT Semakin Jaya Dan Berkibar Di Jawa Tengah

Semarang, SNN.com – Organisasi Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) yang merupakan sebuah organisasi Nirlaba atau organisasi nonprofit yaitu suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). IPJT beranggotakan para wartawan aktif dari berbagai media baik cetak maupun online khususnya yang ada di JawaTengah.

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 004489.AH.01.07.TAHUN 2019, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Sekber Pers Insan Pers Jawa Tengah, Tanggal 15 april 2019 IPJT berkantor pusat di Semarang JawaTengah yang dipimpin oleh ketua umum RM.Suwondo dan Ketua harian Dr.H.Endar Susilo, SH.MH dan Moch Safik sebagai Sekjen dan dibantu sejumlah anggota lainnya di berbagai bidang dan sudah terbentuk dihampir 35 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Kabupaten Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Boyolali, Semarang,Demak, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang, Pati, Jepara, Pekalongan, Pemalang, Batang, Kendal, Kebumen, Brebes, Tegal dan 6 kota madya yaitu Kota Tegal, Kota Surakarta, Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan dan Kota Magelang.

Sekber IPJT berdiri diawali dengan keresahan serta kegundahan, para wartawan yang dalam menjalankan pekerjaan atau profesinya seringkali terkendala dengan persoalan hukum yang selalu membayangi atas kinerjanya.

Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Karena itu kebebasan pers harus diisi sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Ada tiga tolok ukur atau indikator dalam prinsip kebebasan pers, yaitu UU Pers sebagai aturan hukum; kode etik jurnalistik sebagai panduan kerja; dan Dewan Pers serta masyarakat sebagai pengawas. Koridor tentang pers saat ini ada di UU Pers.

Persoalannya,UU Pers belum diterapkan oleh penegak hukum dengan baik, masyarakat belum sepenuhnya menggunakan UU Pers untuk menyikapi permasalahan pers dan kalangan pers sendiri masih ada yang tidak menaati UU Pers. Pasal 3 UU Pers menyebut, ada empat fungsi pers, yaitu sebagai media informasi yang bermakna dan benar, sebagai media pendidikan yang mencerahkan, sebagai media hiburan yang menambah kualitas kehidupan dan wadah kontrol sosial yang dikelola berdasar prinsip ekonomi.

Oleh karena semakin kuatnya pengaruh pers, maka sangatlah perlu kembali pada peningkatkan SDM profesionalisme dan peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan sangatlah penting dalam meningkatkan kemampuan jurnalistik dalam melakukan investigasinya sehingga persoalaan hukum akan tereleminasi.

Mochammad Safik, Sekjen Sekber IPJT melalui grup whatshap meyampaikan peran dan fungsi Sekber IPJT akan menginisialisasi semua kegiatan kewartawanan bagi anggotanya dengan mengadakan pelantikan– pelantikan yang bersifat OUT OF THE BOX yang memiliki nilai-nilai edukasi sehingga mampu memberikan pencerahan dan penerangan yakni salah satunya adalah SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018, persiapan UKW dan seminar maupun simposium dan itu pun akan dilakukan secara rutin dan konsisten dalam mewujudkan program kerja.

“Sekber IPJTdalam rangka mencetak insan Pers yang berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas jurnalis yang handal dan profesional di era kemajuan teknologi dan informasi yang semakin pesat,” demikian ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sekretaris Jendral Sekber IPJT, disamping Perpres No16 Tahun

2018 juga akan mengadakan Bimtek SMK3K yang tentunya lebih detail dan terinci terkait pengembangan dan pelaksanaan konstruksi SMK3K yakni Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Ketenagakerjaan Kontruksi yang akan dipaparkan oleh LPJK Provinsi Jateng.

Lebih lanjut Sekjen memaparkan sejumlah program kerja akan dilaksanakan diantaranya adalah pelantikan dan deklarasi Sekber Pers IPJT Badan Pengurus Kabupaten Jepara yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2019, selama dua hari dengan jadwal hari pertama pelantikan dan deklarasi dan hari keduanya Musda1sekber pers
IPJT tahun 2019.

Terpisah anggota IPJT Badan Pengurus Kabupaten Cilacap Sutrisno mengatakan, sangat antusias mengikuti sejumlah program IPJTdiantaranya menghadiri acarapelantikan dan Musda di Jepara yang hadir bersama rombongan sejumlah 5 orang yaitu Komari, Abdurahman, Kasman serta Sangidun selaku ketua.

Reporter : Adi.OneOne
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"