Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 06 Desember 2019

Bangunan SD Negeri 2 Dobo Terbengkalai* *Siapa yang Bertangung Jawab ?

Kepulauan Aru, SNN.com - Hingga memasuki akhir tahun 2019, penyelesaian proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku belum juga rampung.

Saat ini, kondisi bangunan tampak mangkrak alias terbengkalai. Akibatnya, para murid yang masih bocah harus menumpang di sekolah lain guna menerima pelajaran.

Pantauan Sorot Nuswantoro News dilokasi sekolah, Kamis, (5/12/219) terlihat jelas kondisi bangunan terbengkalai dan sungguh memprihatinkan. Bagian atas gedung belum juga diberi atap sebagai pelindung dari panas dan hujan.

Tak ayal kemarau panjang koseng dan rangka atas bangunan akan membentuk busur, dan bila hujan turun koseng dan rangka atas bangunan terancam lapuk.

Sebelumnya diberitakan pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Adolop Bormasa telah membidik proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo lantaran bermasalah.

Namun entah apa, dalam pembidikan kasus ini, pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru malah memberikan kesempatan kepada Hadi Bin Hakim untuk melanjutkan pekerjaannya.

Padahal jelas-jelas ada tindak pidana disana. "Bagaimana tidak," di tahun 2018, kendati pekerjaan proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo baru dikerjakan sebatas pemancangan tiang beton serta penyusnan batako setinggi 7 batako, dengan presentasi pekerjaan 5 % namun 70% anggaran dari total nilai proyek dua milyard rupiah telah dicairkan oleh kontraktor pelaksana CV TS dengan rincian dana awal 30% Rp.500.000.000, dan pencairan angsuran 40% tahap I sebesar Rp. 748.000.000.

Ironisnya, untuk memuluskan proses pencairan anggaran 40% sehingga total menjadi 70%, kontraktor Abdul Bin Hakim bersama konsultan pengawas CV TJM memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasi fiktif.
Pasalanya, dokumen yang disugukan sebagai laporan fiktif itu adalah gambar dokumentasi bangunan sekolah lain.

Yang membuat publik bertanya-tanya,  Polres Kepulauan Aru ketika itu mengaku telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Sayangnya, kasus ini terhenti dan kontraktor Hadi Bin Hatim di berikan kebebasan menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum.

Jika demikian, siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pendidikan ini...?

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"