Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 08 Agustus 2018

Hibah Kepada AKBID Aru Diduga Disalahgunakan, Benamen Serahkan Laporan Kepada Jaksa

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Ketua Yayasan Jargaria Kabupaten Kepulauan Aru, Thomas Benamen SH, sebagai pengelola Pendidikan Akademi Kebidanan (AKBID) Aru, mengaku tidak pernah menerima dana dari Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dalam bentuk Hibah untuk Biaya Operasional dan Pemeliharaan Rutin, maupun hibah untuk pembangunan Kampus AKBID Aru.

Namun sesuai dokumen tahun Anggaran, 2008, 2009, 2011, 2012 dan 2013 yang dimilikinya, membuktikan  bahwa sejumlah dana Hibah kurang lebih 4 Milyar rupiah, telah dicairkan untuk Biaya operasional dan pemeliharaan AKBID Aru, termasuk dana Hibah untuk pembangunan Kampus AKBID senilai kurang lebih 3 milyar rupiah, yang dianggarkan tahun 2008.

Hal ini disampaikan kepada wartawan media ini, dirumah kediamannya sabtu 4/8/18, terkait sejumlah dana Hibah yang dianggarkan dalam APBD Aru, namun Benamen sebagai ketua Yayasan mengaku tidak pernah menerimanya.

Menurutnya, Dana Hibah AKBID Aru, diduga telah disalahgunakan, bahkan penyalurannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Sehingga masalahnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dobo untuk diusut sampai tuntas, sesuai hukum yang berlaku. Laporan tertanggal 30 juli 2018.

“ini kami melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dobo untuk diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 9, tahun 2009, tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) BAB IV pasal 40 ayat (4) mengatakan; “pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam menyediakan Dana Pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, dan pada ayat (5) mengatakan : “dana pendidikan sebgaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan untuk Badan Hukum Pendidikan, diterima dan dikelola oleh pimpinan Organ Pengelola Pendidikan. Terangnya. Dijelaskan, bahwa mengacu pada Undang-Undang yang dimaksud diatas, maka apabila Bantuan Dana Hibah AKBID sudah dicairkan sesuai penjelasan Kepala Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, J. Ubjaan, S.Sos, tanggal 12 Mei 2013, maka pada waktu pencairan seharusnya ada pemberitahuan agar Dana Hibah diterima langsung oleh pihak Yayasan Jargaria (Organ Badan Hukum Pendidikan AKBID Aru) dan ditransfer ke Nomor Rekening Bank Yayasan Jargaria, baru Dana Hibah tersebut diberikan kepada Direktur, Para Pudir, dan Para Dosen, dipakai untuk mengelola kebutuhan AKBID.

“Mekanismenya adalah harus mengacu pada UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, bahwa bantuan Dana Hibah harus diterima langsung oleh pihak yayasan Jargaria yang adalah Organ Badan Hukum Pendidikan AKBID Aru, kemudian ditransfer ke Nomor Rekening Yayasan, baru Dana Hibah tersebut diberikan kepada Direktur, para Pudir dan Para Dosen. Itu mekanismenya. Tetapi apabila Kepala Dinas Kesehatan mengatakan tidak tahu, maka biarlah Dana Hibah AKBID ini, kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dobo untuk diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku, "Jelasnya.

Sesuai dokumen Laporan yang diperlihatkan, dalam laporanya Benamen merincikan bantuan Dana Hibah untuk Pendidikan AKBID Aru, diantaranya adalah pada Tahun Anggaran 2008, Pembiayaan Operasional Dan Pemeliharaan Rutin Akademi Kebidanan (AKBID) Aru Rp. 979.800.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) DAU.
Tahun Anggaran 2008, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (Sarana Dan Prasarana Pendidikan    Kesehatan Sekolah  D.III Kebidanan Rp. 3.081.900.000 ( Tiga Milyar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) DAU.

Tahun Anggaran 2009, Pembiayaan  Operasional  Dan Pemeliharaan Rutin Akademi Kebidanan (AKBID) Aru Rp.1.139.800.000 ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta  Delapan  Ratus Ribu Rupiah) DAU.

Tahun Anggaran  2010, Pembiayaan Operasional Dan Pemeliharaan Rutin Akademi Kebidanan (AKBID) Aru Rp. 1.061.000.000(Satu Milyar Enam Puluh Satu Juta Rupiah) DAU.

Tahun Anggran 2011, Penyediaan  Biaya  Operasional Dan Pemeliharaan Rutin Akademi Kebidanan (AKBID) Aru Dan Sekolah Perawat Kesehatan (Spk) Rp.1.611.190.000 (Satu Milyar Enam  Ratus Sebelas Juta Seratus Sembilan Puluh  Ribu Rupiah) DAU.

Tahun Anggaran 2012, Penyediaan Biaya  Operasional Dan Pemeliharaan Rutin Akademi Kebidanan (AKBID)   Aru Dan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)  Rp.1.122.200.000 ( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu  Rupiah) DAU.

Tahun Anggaran 2013,Penyediaan Biaya Operasional Rutin Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Dan Akademi Kebidanan (Akbid) Aru Rp 1.559,700.000 (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) DAU.

Tahun Anggaran 2013,Penyediaan Biaya Operasional Akademik Keperawatan (AKPER) Program Khusus Rp.505,500.000 (Lima Ratus Lima  Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) DAU.

Menurutnya, Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru semua sudah dicairkan sesuai Foto Copy buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan, tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 sebagai bukti.

Dalam Laporan Pengaduannya, Benamen sangat mengharapkan ada penyelidikan dan penyidikan terhadap Dana Hibah AKBID Kabupaten Kepulauan Aru. Karena Aru sebagai Daerah Terluar, Termiskin dan Tertinggal (3T), pihaknya sangat membutuhkan dana Hibah dari pemerintah untuk membangun kampus Akademi Kebidanan (AKBID) Aru.

Dikatakan, selama masa pemerintahan penjabat Bupati Umar Djabumona, S.Sos. (Almarhum), Drs. G.AA. Gainau, MS. S.Ap. SE, sampai dengan pemerintahan sekarang, yang namanya bantuan Dana Hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, satu sen sekalipun tidak pernah dibantu sampai sekarang.

Reporter : Moses konoralma
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"