Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 08 Agustus 2018

Raker Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Bupati Minta Kepala Desa Terbuka Kepada Rakyat

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Rapat Kerja (Raker) Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, yang dilaksanakan pekan kemarin didesa Wokam, dikatakan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dari pemerintahan Desa sekecamatan Pulau-Pulau Aru.

Dalam rapat kerja, Bupati dr. Johan Gonga, berkenan hadir dan memberikan sambutan, dan dalam sambutannya, Gonga berharap agar kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Desa, haruslah menumbuh kembangkan sikap terbuka dan transparansi kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sangat diharapkan kepada kepala Desa bahwa didalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama didalam menyusun anggaran desa, hendaknya dapat menumbuh kembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), "terangnya.

Dan pada akhir tahun anggaran, kepala desa juga berkewajiban menyampaikan laporan kinerja pertanggungjawaban kepala Desa, kepada BPD.

"Saya sangat mengharapkan mulai dari sekarang agar anggaran Belanja Desa harus sudah berjalan tertib dan dilaksanakan secara terbuka, apabila sudah masuk akhir tahun anggaran, Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa mulai dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, "ujarnya.

Dikatakan bahwa, kegiatan rapat Kerja Desa sekecamatan Pulau-Pulau Aru kiranya dapat mempresentasi salah satu aspek didalam meningkatkan wawasan bagi kepala desa dan Camat dalam mensinergitaskan seluruh pelaksanaan tugas pokok, yakni demi menyelenggarakan seluruh proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawab bersama.

Secara khusus katanya, pelaksanaan rapat kerja merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan bagi para kepala desa didalam kehadiran mengikuti rapat kerja, adalah sebagai provit didalam melaksanakan tanggungjawab, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, berdasarkan Pasal  98 ayat  1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang  Desa antara Lain Menyebutkan Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Propinsi wajib membina penyelengaraan pemerintah Desa dan Lembaga kemasyarakatan sedangkan Pemerintah Kabupaten Kota terutama wajib membina dan mengawasi  penyelengaraan Pemerintah Desa.

Dengan telah di Undangkannya Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, Tentang Desa tersebut menjadi pedoman pokok bagi semua pihak di dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Baik oleh Pemerintah Provinsi dan bertanggungjawab memfasilitasi pembinaannya, maupun bagi pemerintahan kabupaten kota yang bertanggungjawab langsung terhadap pembinaan pemerintahan Desa.

“Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok serta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur tentang desa maupun pemerintahan desa termasuk kegiatan pengadministrasian pemerintahan dan keuangan desa, diharapkan agar dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena pelaksanaan perundang-undangan tersebut yang membantu kita, didalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib dan terarah. Apabila didalam melaksanakan peraturan pemerintahan Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dapat dikatakan disatu sisi kita tidak paham terhadap peraturan, dan disisi lain kita tidak tertib atas penyelenggaraan pemerintahan. Akibatnya yang mengalami kerugian bukan saja kita selaku penyelenggara pemerintahan, tetapi masyarakat desa juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah Desa.

Dan akibatnya lebih lanjut adalah penilaian negative masyarakat terhadap kita yang tidak patuh, dan melanggar peraturan perundang-undangan didalam penyelenggaraan pemerintahan desa, "Jelasnya.

Dikatakan dalam rapat kerja evaluasi kinerja, harus dilakukan mulai terhitung dari tahun 2015 sampai sekarang. Apa yang masih  merupakan kekurangan yang belum dicapai, harus menjadi materi dialog dalam rapat kerja, sekaligus menjadi penegasan bahwa pelayanan yang tidak memberikan kemajuan harus dikordinasikan, sebagai bentuk sinergitas bersama pemerintah Daerah.

“apa yang masih merupakan kekurangan-kekurangan kita, apa yang belum tercapai, itu menjadi materi dialog bersama sebagai bentuk sinergitas kita. jadi pemerintahan desa, apabila kita lihat Undang-Undang otonomi Desa, maka tugas-tugas pembangunan didesa harus searah dengan pemerintah Kabupaten Kota, karena pemerintah Kabupaten kota dengan kecamatan, berfungsi sebagai pembinan, dan pengawasan di Desa, "Ujarnya.

Visi-misi dari pada Bupati 2016-2021. Kita sinergikkan juga dengan rencana pembangunan yang ada di Desa. Pertama itu adalah masalah pelayanan Kesehatan dan pendidikan. Dana desa harus ditentukan berapa persen untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. Untuk itu dimintakan, sinergitas dari desa dan Kabupaten. Kalau ada pelayanan dari Kabupaten kepada masyarakat yang tidak memberikan kemajuan itu harus dikordinasikan, "Pintanya.

Reporter : Moses konoralma
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"