Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 28 Agustus 2018

Kasus Pencurian Di Bawah Umur Selesai Melalui Sidang Diversi

GUNUNGKIDUL, Sorotnuswantoronews - Kapolsek Nglipar AKP Kasiwon melaksanakan sidang upaya diversi terhadap perkara pencurian yang masih dibawah umur atas nama Fa yang baru berusia 14 tahun.

Penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Selasa (28/08/2018).

Sidang dihadiri oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas 2 Wonosari Bapak Andang Triyanto, SH, dari dinas P2TP2ADP3 AKBPM&D Gunungkidul ibu Puri Aprimardianti, bapak Susanto dari pihak sekolah SMK N 1 Nglipar, bapak Aswan dari MTsN 7 Gunungkidul, Kepala Dusun Wotgalih, Kepala Dusun Nglebak, LBH Al-Kautsar Wonosari, Unit PPA Polres Gunungkidul, Pjs. Kadesa Katongan, Sekdes Pilangrejo.

Fa (14), adalah pelaku dalam perkara pencurian sebuah telepon genggam di sebuah Warung Makan milik ibu Jumiyem yang berada di Desa Natah tepatnya di sebelah utara MTsN 7 yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2018 yang lalu.

Dihadapan Penyidik, Fa mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan selama ini belum pernah dihukum.

Reporter : Supriyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"