Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 28 Agustus 2018

Aparat Gabungan Menggerebek Karaoke Liar Di Kabupaten Tuban

Tuban, Sorotnuswantoronews - Satpol PP Razia Tempat Karaoke liar dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tuban bersama  aparat dari Polres Tuban, Kodim 0811 / Tuban, dan Subdenpom V/2 - 4 menggelar operasi gabungan penertiban warung -warung yang menyediakan PSK, miras, dan karaoke ilegal di Kabupaten Tuban, Senin, ( 27/08/2018 ).

Operasi gabungan ini digelar setelah mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Drs. Sugeng Sutoto.

Sebanyak 32 personil gabungan dilibatkan pada operasi yang difokuskan di Kecamatan Rengel, dan Kecamatan Parengan, Operasi kali ini berhasil menertibkan karaoke ilegal di Desa Rengel, Kecamatan Rengel milik Supriastik. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu perempuan pemandu lagu dan satu pria pengunjung. Mereka  dimintai keterangan lebih lanjut. Juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan, Petugas juga menyita satu set alat karaoke karena tertangkap tangan saat beroperasi.

Lokasi selanjutnya yang di tuju petugas adalah karaoke ilegal di Desa Selogabus, Parengan milik Ngasrup. Di lokasi ini ruangan karaoke dibangun di bawah tanah ( bunker ), Selain itu, ditemukan Miras yang tidak memiliki ijin yang disembunyikan di gudang. Miras tersebut kemudian disita petugas untuk menjadi barang bukti.

Di Desa yang sama petugas menyasar lokasi ketiga yang di tuju adalah karaoke ilegal di desa Selo tempat karaoke milik Kristina. Melihat kedatangan aparat, pemiliknya langsung mematikan seluruh perangkat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung. Di tempat ini, petugas mengamankan satu sound sistem.

Adapun pemandu lagu yang diamankan berinisial SH warga Dukuh Kalangan, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban. Sedangkan pengunjung karaoke berinisial S warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, keduanya diberikan pengarahan dan pembinaan.

Seluruh pemilik Karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban, diserahkan pada Bidang Penegakan Perundang -Undangan Daerah /PPUD yang akan mendalami dan melakukan penyidikan.” jelas Sugeng Sutoto.

Kontributor : Agus
Editor.         : Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"