Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Agustus 2018

Bupati Aru Lakukan Dialog Bersama KSBSI, Dukung Proses Pesangon Karyawan Ditingkat PHI

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Pekan kemarin, diruang kerja Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, berlangsung percakapan serius antara  bupati, dr. Johan Gonga dengan ketua Umum Konfederansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ibu Rasmina Pakpahan, dan Ketua Korwil KSBSI Provinsi Maluku, Bpk. Jeheskel Haurisa SH.

Percakapan dilakukan sebagai upaya, mencari solusi terkait dengan penyelesaian pembayaran Pesangon, sejumlah ex karyawan PT Pusaka Benjina Resaources (PBR), yang penanganannya akan dilanjutkan di tingkat Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Ambon, Provinsi Maluku.

Turut serta hadir dalam pertemuan adalah kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Tabela S.Sos, kepala Bidang HI, Boy Darakay, dan Advokasi Ruspanah SH, yang dihadiri oleh Yus Rumahkety SH.

Dalam percakapan, bupati menyampaikan dukungan penyelesaian Hak karyawan terkait pembayaran Pesangon, dengan meminta supaya pimpinan pusat dan ketua Korwil KSBSI provinsi Maluku dapat menyampaikan kajian hukum, terkait Pesangon yang belum dibayar oleh PBR, sejak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai sekarang.

Menjawab pertanyaan Bupati Johan Gonga, terkait dengan penerapan Perjanjian kerja kontrak harian lepas yang selama ini diterapkan oleh PT PBR, Ketua Korwil KSBSI Provinsi Maluku, J. Haurisa SH, dalam kajian hukum yang disampaikan, dirinya memastikan kalau Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja kontrak harian lepas yang diterapkan oleh PT. PBR, dinyatakan batal demi Hukum.

Menurutnya, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 59, itu ada dua perbedaan antara tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja tetap, itu ada 3 syarat. Untuk tenga kerja kontrak atau sementara dapat dilakukan, apabila pekerjaan itu adalah produk baru. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan saat itu.

Misalnya pekerjaan kontrak pembangunan jalan, yang kemudian kontrak bisa diperpanjang karena belum selesai. Selama pekerjaan itu terus menerus, itu tidak boleh dikontrakkan.

Dengan demikian, uji matriil untuk pasal 59 sampai 64 UU 13 tahun 2003, dalam peraturan Menteri (Permen) No. 19 tahun 2012 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, maka Tenaga Kerja yang berhubungan dengan usaha perikanan tangkap, termasuk pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, dan tidak ada putusnya.

“Maka apabila PBR alasan kontrak, itu gugur demi hukum”. Tegasnya.

Dikatakan, sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang sistim pembentukkan perundang-undangan, maka perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan tidak boleh bertentangan dengan UU 13, tahun 2003 bahkan keputusan MK, Nomor 27 tahun 2011 yang menguji pasal 59 sampai 64.

Menurutnya, apabila perusahaan yang bertahan dengan sistim kerja kontrak, maka itu hanya akal-akalan.

“apabila perusahaan yang bertahan dengan sistim kerja kontrak, itu hanya akal-akalan perusahaan, dan kalau di bawah kerana Hukum, dinyatakan gugur. Yang kedua, bahwa kontrak atau perjanjian kerja perusahaan, itu harus disahkan di Dinas Tenaga Kerja. Apabila tidak, maka demi hukum sudah pasti gugur, "Jelasnya.

Reporter : Moses konoralma
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"