Penetapan DCS Bacaleg tersebut dilakukan KPU Lamongan setelah Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu.
“Dari 591 bacaleg yang diajukan oleh 15 partai politik, ada sebanyak 553 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS dan sebanyak 38 tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam DCS, ” kata Komisioner KPU Lamonang Devisi Teknis, Nur Salam, Minggu (12/8/2018).
Nur Salam, mengatakan, setelah dilakukan penetapan DCS ini, KPU Lamongan mengumumkan hasil DCS kepada publik.
"Mulai hari ini sampai tanggal 14 Agustus DCS ini kita umumkan baik di media massa, web KPU maupun ditempel langsung di papan pengumuman KPU Lamongan," tambahnya.
Warga Lamongan bisa mengetahui Bacaleg di web KPU, http://kpu-lamongankab.go.id/pengumuman-daftar-calon-sementara-dcs-anggota-dprd-kab-lamongan-pada-pemilu-2019-2/
Lanjut dikatakan, diumumkannya hasil DCS ini agar masyarakat mengetahui siapa saja Bacaleg sementara untuk Pemilu tahun 2019 mendatang. “Dengan ditetapkannya DCS ini, kepada masyarakat dimohon untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota DPRD Lamongan,” ujarnya.
Nur Salam menambahkan, masyarakat Lamongan bisa memberikan tanggapan atau masukan untuk para Bacaleg tersebut bisa disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Lamongan.
“Masyarakat bisa menyampaikannya secara tertulis dan disertai identitas ke kantor KPU Kabupaten Lamongan Jalan Basuki Rahmad Nomor 207 Lamongan," pungkasnya.
Reporter : Zainal Ansori
Editor : Isvianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar