Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Agustus 2018

PT PBR Tipu Karyawan, Perjanjian Kerja Kontrak (PKWT) Tak Sesuai UU

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - PT Pusaka Benjina Resources (PBR), yang bergerak di Dunia Usaha Tangkap Perikanan sejak tahun 2007 sampai 2016 dinilai menyalahi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan dengan menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistim kerja kontrak.

Salah satu Karyawan Personalia, Ibu Costansa Jalmaf, bersama 35 orang karyawan ex PT PBR, yang sementara menuntut pembayaran pesangon tidak mengakui Perjanjian kerja yang dibuat perusahaan karena dinilai menyalahi UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Tuntutan pesangon oleh karyawan sudah sampai pada tingkat mediasi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku dengan mengeluarkan keputusan anjuran agar PBR segera membayarkan pesangon, namun perusahaan menolak dengan alasan Force Majeur dan karyawan adalah tenaga kerja kontrak harian lepas.

Dari alasan perusahaan diatas,  Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Bastian Batdjedelik, ST dan Agus KOFIT, S.Sos turun ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan khusus, sesuai surat perintah tertanggal 9 mei 2018.

Dalam laporan hasil pemeriksaan khusus tersebut, dijelaskan bahwa syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 menyatakan; “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya secara terus menerus, dan tidak terputus putus tidak dibatasi waktu atau merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Oleh karena PT PBR dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengawas Tenaga Keja Dinas Provinsi Maluku, dalam laporannya menegaskan bahwa Perjanjian Kerja yang dibuat oleh PT. PBR dinyatakan Batal demi Hukum.

Hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Maluku menyimpulkan, pertama, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian Kerja sistim Kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu.

Perusahaan pada intinya melanggar dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 59 ayat (5) dan ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian untuk kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) dan kepmenaker No 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Reporter : Moses konoralma
Editor   : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"