Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 06 September 2019

Laka Lantas di Kecamatan Aru Tengah Benjina, Jatuhkan dua Korban Pejalan Kaki

Sidang Mediasi Lakalantas Aru Tengah Benjina
Kepulauan Aru, SNN.com - Sesuai Laporan Penyidik Lakalantas Polres Kepulauan Aru, Bpk. Sukri, dalam Sidang mediasi 3/09/19 diruang pertemuan Polres Kepulauan Aru, menyampaikan kronologis kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 terjadi kecelakaan lalu lintas dengan pelaku pengendara sepeda motor atas nama Antonius Tarantein, jenis kelamin laki-laki, Umur 17 tahun 11 bulan, tanggal lahir; 13 September tahun 2001.

Pelaku menabrak dua orang pejalan kaki mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban kaki patah. Korban meninggal dunia atas nama Uce Erumkuy jenis kelamin perempuan, Umur 7 tahun, Agama Kristen Protestan, pekerjaan Pelajar SD. Sementara korban kaki patah atas nama Amrosius Nada, Umur 14 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen Protestan, pekerjaan Pelajar SMP.

Sidang mediasi dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru, AKP. Jandry Alfons, S.Sos dan dihadiri oleh keluarga Korban, Aris Erumkuy, Derek Nada, Fanly Nada, SH, keluarga Pelaku, Ridwan Trantein, Rosdiana Tarantein, Amram Bungyanan. Dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Aru ; Mario Petta, Hendry Lawalata. Dari Pekerja Sosial Profesional (PEKSOS), ibu Zirpa M. Kakisina. Kepala Desa Gardakau Kecamatan Benjina, Lopianus Lum, Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Adat Aru, (BPH MAA), Elisa Darakai, S.Ag. Kapolsek Benjina, J. Laruwuy.

Korban Meninggal Dunia Lakalantas Benjina, Kecamatan Aru Tengah

Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru, AKP Jandry Alfons, S.Sos yang bertindak sebagai mediator, dalam arahannya mengatakan, “masalah laka lantas ini, tentu kita menghendaki untuk diproses secara hukum Pidana. Namun disisi lain, aturan juga membatasi sistim peradilan kita, bahwa yang namanya anak dibawah umur tidak bisa kita lakukan seperti peradilan orang dewasa. Pasalnya, pelaku dan Korban adalah sama-sama anak dibawah Umur. Karena itu semua lembaga terkait, kita libatkan sehingga penerapan Diversi bisa kita jalankan dengan tidak ada komplein diluar lagi. Dan karena itu setiap Kasus Lakalantas yang terjadi yang akan diselesaikan secara Diversi harus melibatkan Dewan Adat, supaya dapat mengakomodir semua keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.  Karena Diversi, tujuannya adalah menyamakan pikiran, persepsi untuk menyelesaikan satu permasalahan, yang tidak akan berkepanjangan lagi, "Jelasnya.

Dikatakan semua hak dari Korban sudah direalisasi dengan Jasa Raharja yaitu untuk korban meninggal dunia, mendapat santunan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah). Sementara untuk yang cacat, sedang dirawat dirumah sakit.

Korban Patah kaki Lakalantas Benjina Kecamatan Aru Tengah

Menanggapi sidang mediasi kaitannya dengan penerapan Diversi, keluarga korban atan nama Fanly Nada, SH kapada media ini jumat 6/09/2019, dikediamannya, dia meminta agar penerapan Diversi harus benar-benar mencerminkan keadilan. Pasalnya korban meninggal dunia maupun kaki patah, bukan hanya anak dibawah umur tetapi kategori adalah “anak kecil”. Kami minta penerapan diversi harus benar-benar adil, pasalnya kami sebagai keluarga Korban, bukan disebut anak dibawah umur, melainkan “anak kecil, "pinta Fanly Nada, SH.

Sidang mediasi untuk penerapan Diversi belum melahirkan satu keputusan, dan sementara menunggu setelah dilaksanakannya sidang adat. Waktu yang ditentukan adalah 30 hari sejak tanggal 03 September 2019, hasil keputusan diversi sudah harus diputuskan, apakah Diversi dilaksanakan dalam kasus dimaksud ataukah tidak. Semoga ada Keadilan.

Reporter : Moses K
Editor     : A W I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"