Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 01 Juni 2021

Kantor Hukum H &R Eksekusi Rumah Atas Permintaan Pemilik Lahan


Bantul, SNN.com,- Kantor Hukum H&R dalam hal ini di wakili oleh Hendrik Farizal, SH, MH, bersama dengan Haskarel, SH, melakukan Eksekusi bangunan rumah atas permintaan pemilik Supriyanto warga Dusun Klisat, Triharjo, Bantul. Senin 31/5/2021. 

Hendrik Farizal, SH, MH,  saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, tanah itu dulunya  milik orangtua  Supriyanto dan sekitar Tahun  50an ada tetangga nya yang tidak memiliki tempat tinggal, kemudian oleh orangtua  Supriyanto dibolehkan tinggal ditanah miliknya dengan sistem sewa, "Jelasnya.

Namun setelah puluhan tahun sampai orangtua Supriyanto meninggal dunia tanah tersebut dibalik nama ke pak Supriyanto.  Maka oleh Supriyanto bangunan yang ada diatas nya mau dilakukan pembongkaran akan tetapi dihalangi oleh salah seorang ahli waris penyewa dahulu dengan alasan bahwa tanah dan bangunan diatasnya adalah hak orangtuanya, karena tidak ada titik temu maka akhirnya Hendrik Farizal,SH,MH dan Haskarel,SH., selaku kuasa hukum Supriyanto melakukan  eksekusi dan pembongkaran atas bangunan, "tambahnya.


Dan Eksekusi kali ini juga di dampingi oleh pihak Kalurahan Triharjo juga dari aparat  Kepolisian Polsek, pungkas Hendrik Farizal yang juga sebagai Pembina  Lembaga Investigasi Negara Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reporter : Rebianto
Editor      : Mas Pay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"