Probolinggo, SNN.com - Dalam rangka meningkatkan Pembangunan sarana dan prasarana Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Camat sebagai tangan kanan Bupati/Walikota yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa (Pemdes) dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa Pasal 154 ayat (1) dan (2). Pengawasan yang dilakukan camat berpengaruh terhadap pembangunan desa sehingga pengawasan yang dilakukan oleh camat harus efektif agar pelaksanaan pembangunan berkembang dan maju sesuai dengan apa yang direncanakan. Jum'at, (10/06/2022).
Hal ini di lakukan oleh Pihak Kecamatan Kotaanyar, Dalam mengawasi kinerja bawahannya yakni pemerintah Desa, sehingga proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD)atau ADD benar benar tepat sasaran dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
Sempat beredar di media bahwa ada dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi abaikan UU KIP demi Anggaran Fantastik. CV atau PT dalam pelaksanaan Kegiatan Pemerintah dari tingkat Dusun hingga Kabupaten sampai pusat wajib dan harus patuh aturan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Hal tersebut mendapat perhatian dari Febri ST, MM Selaku Camat Kotaanyar, Dirinya langsung respon cepat dengan memanggil semua mantan Pj kades sekecamatan Kotaanyar ke kantor kecamatan, guna untuk mempertanggung jawabkan apa yang belum di selesaikan selama bertugas menjadi Pj Kades di masing masing Desa.
"Alhamdulillah semua PJ Kades sekarang menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, "ujar Febry kepada Media SNN.com
Tim Investigasi didampingi ketua IWP Ibrahim meninjau langsung kelapangan memastikan terkait penyelesaian beberapa proyek yang sudah di kerjakan alhamdulillah rupanya proyek saluran air yang selama ini menjadi sorotan tersebut sudah diselesaikan oleh mantan Pj kades di masing - masing desa. (Nitro,Yoga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar