Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 09 Juni 2021

Putusan PN Kediri Semakin Menguatkan Posisi M. Burhanul Karim,dkk (Para Tergugat) Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO


Nganjuk,SNN.com - Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E Court Mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini 08 Juni 2021, Adapun Amar Putusanya Diantaranya Menyatakan Menolak Provisi Penggugat dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard),  Ia melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi Putusan Majelis hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah Sangat Obyektif didalam menganalisa Perkara ini .

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap Gugatan yang dituduhkan kepada Klienya dalam perkara ini adalah Gugatan Yang Mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat dalam Hal ini Sdr Bagus Setyo Nugroho, selain itu dikuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami Ajukan diantaranya Tentang Kewenangan Kopetensi Relatif, Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Lible).

Selain itu Dengan ditolaknya Permohonan Provisi Penggugat yang Pada Pokoknya memohon agar Majelis Hakim (Memerintahkan Penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO  dan Berhak menjalankan Usaha Pertambangan Sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya Provisi ini  lebih menguatkan Posisi Klienya Sebagai Jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO dan menganggap Pemberhentian dengan Hormat Sdr Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagaimana yang telah tercatat Pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah SAH karena Belum ada Pembatalan dan atau Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, Meskipun masih ada Upaya Banding maupun Upaya Hukum Lainya ia mengganggap bahwa Penggugat Bukan lagi merupakan Bagian dari CV ADHI DJOJO.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"