Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 30 Juli 2020

Di Fasilitasi Kapolres Kubar : DPC Gepak Duduk Bersama Dengan Managemen PT BOSS Dan PT PB

Kapolres Kubar AKBP ROY SATYA PUTRA S.I.K MH
Kutai Barat, SNN.com - Terkait penyelesaian sisa harga lahan masyarakat kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menemukan titik terang. Meski sebelumya telah dilakukan beberapa kali pertemuan namun belum ada kepastian terkait pelunasan pembayaran.

"Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra S.I.K MH menggelar pertemuan para pihak yakni antara warga masyarakat kampung Dasaq sebagai pemilik lahan, dengan PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB). Kapolres Kutai Kubar menggelar rapat mediasi berlangsung di ruang pertemuan lantai ll di Mapolres Kubar pada hari Rabu 29/7/2020 sekira pukul 14.00 wita.

Rapat mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra dalam penyelesaian permasalahan pelunasan sisa harga lahan antara pihak perusahaan PT BOSS dan PT PB, tampak hadir manager Landcomp Yudi SE dan Tri Sakti, Lawyer PT. BOSS dan PT PB Yunanto, sementara dari pemilik lahan hadir 24 orang bersama kuasanya Mathias Genting ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten Arm Sutrisno dan petinggi kampung Dasaq.

"Rapat mediasi berjalan cukup ulet, pasalnya para pihak belum menemukan kesepakatan mengenai interval waktu kapan pihak perusahaan harus membayar sisa harga lahan warga masyarakat kampung Dasaq tersebut. Pihak perusahaan mengajukan pembayaran dengan pola 4(empat) tahapan terhitung sejak Agustus, September, Oktober dan Nopember, sementara Ketua DPC GEPAK Kubar Mathias Genting yang juga ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar meminta kepada PT BOSS agar dilakukan satu kali pembayaran lunas.

Lebih lanjut, managemen PT BOSS Yudi meminta ijin kepada Kapolres Roy waktu 15 menit untuk menjawab permintaan ketua DPC GEPAK "Mathias Genting, Alhasil, Yudi mengajukan agar diberikan waktu dua tahap yakni September dan Oktober. Kemudian  Kapolres Roy meminta kepada para pihak agar menyepakati tanggal pembayaran sisa Down Payment (DP) pembayaran lahan milik masyarakat kampung Dasaq.

Berkat kepiawaian Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra dalam memimpin rapat mediasi berlangsung maka menghasilkan kesepakatan para pihak soal pembayaran dilakukan dua tahapan, tahap 1(satu) dimulai pada tanggal 7 Agustus 2020, dan tahap 2(dua) pada tanggal 7 Oktober 2020. Kesepakatan tersebut dituangkan kedalam notulen rapat yang ditandatangani para pihak. Dengan demikian persoalan sisa pembayaran harga lahan masyarakat di PT BOSS telah clier and clier.

"Mathias Genting menyebutkan, terkait sejumlah lahan milik warga masyarakat kampung Dasaq yang masuk dalam konsesi perusahaan tambang batubara PT Pratama Bersama (PB) masih perlu dilakukan verifikasi semua pihak, sebelum ada tim verifikasi menentukan status lahan tersebut tidak ada yang boleh melakukan kegiatan berupa apapun, "Jelas Mathias Genting.

"Mathias Genting sosok muda energik dan tegas didampingi sekretarisnya Sarjodi mengatakan, ia meminta agar pihak perusahaan PT PB tidak melakukan kegiatan berbentuk apapun diwilayah yang disengketakan dengan PT MKB dan sengketa antar pemilik lahan sebelum ada verifikasi dan izin lokasi termasuk soal pembayaran, "Tegas Sarjodi SH yang juga Koordinator Wilayah Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum.

"Petinggi kampung Dasaq, Mardonius Raya, mengatakan, dengan adanya kesepakatan dan satu pemahaman ini masyarakat pemilik lahan dapat menerima hasil yang telah disepakati yang dituangkan kedalan berita acara pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 ini dapat kami terima.

Ketua DPC GEPAK Kubar Mathias Genting SH

Lebih lanjut, Kepala kampung Dasaq Mardonius Raya yang seirama dengan statemen Kepala Adat Basri mengatakan, kami akan secepatnya membentuk tim verifikasi turun langsung kelokasi lahan masyarakat yang masuk dalam areal PT PB, dan terkait lahan warga masyarakat kampung Dasaq yang belum dibebaskan oleh perusahaan pertambangan batubara tersebut tidak boleh beroperasi, "Tegas kepala Kampung Dasaq dan Kepala Adat.

Sementara manajemen PT PB juga melakukan hal yang sama untuk memverifikasi lahan yang diduga tumpang tindih kepemilikan dan termasuk dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) dengan kepemilikan lahan masyarakat."Tegas Yudi.

"Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra S.I.K MH mengimbau kepada para pihak agar dapat mematuhi dan memegang teguh komitmen yang telah disepakati bersama ini, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat melanggar aturan, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

"Roy menambahkan, terkait lahan yang bermasalah antara PT MKB dan PT PB dengan masyarakat Kampung Dasaq, agar membangun komunikasi dengan baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, dan selalu menciptakan suasana sejuk, persuasif dan kondusif" Ucap Kapolres Roy.

Secara terpisah, awak media menghubungi Alsiyus selaku Direktur sekaligus pemegang saham di PT Boss melalui sambungan telephone, dirinya mengakui belum tahu hasil pertemuan yang difasilitasi Kapolres Kubar Roy Satya Putra pada Rabu 29 Juli 2020. Bahkan katanya, saya belum menerima laporan dari manager landcom kami, namun saya sangat menghargai dan mengucapkan terimakasih khususnya kepada bapak Kapolres Roy yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan, "Ucap Alsiyus.

"Ia menambahkan, hingga detik ini saya belum bisa berstatemen apapun, kami tetap menjalankan apa yang telah disepakati pada pertemuan lalu, " Pungkasnya.

Reporter :  Johansyah
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"