Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 18 Juli 2020

Ultimatum Ditujukan Kepada PT. BOSS Dan PT PB : Masyarakat Kampung Dasaq Telah Habis Kesabaran

Kutai Barat SNN.com - Pertemuan yang dilakukan berulangkali antara masyarakat kampung Dasaq sebagai pemilik lahan tambang Batu Bara dengan PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB) yang masuk dalam konsesi di wilayah kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menemukan titik terang, Jumat (17/7/2020).

Mengapa tidak, pasalnya baru-baru ini ada pertemuan kembali antara masyarakat dengan dua perusahaan yakni PT BOSS dan PT PB pada hari Rabu 15 Juli 2020 dan melahirkan 7 (tujuh) butir telah disepakati bersama dan ditandatangani para pihak yang dituangkan dalam berita acara.

"Sebelumnya PT BOSS telah meminta kepada Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar yang diketuai oleh Matias Genting SH agar ada pemisahan antara tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB sesuai permintaan kedua perusahaan tersebut dan telah dilakukan oleh Gepak. jelas ketua Gepak.

Lebih lanjut, berdasarkan pertemuan tersebut yang berlangsung di Kantor PT Boss kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu bersama DPC Gepak Kubar dan Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH M.Hum dan beberapa perwakilan masyarakat pemilik lahan, dimana telah dijelaskan secara rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti bahwa lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan penambang batubara tersebut.


Ia menambahkan, kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara yang telah disepakati. Dengan batas waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dan telah disetujui oleh warga, "ucapnya.

Matias Genting SH mengatakan, agar perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan, sehingga bertahun-tahun warga menanti namun tidak ada juga pembayaran lahan mereka yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu. "Tegas ketua Gepak.

"Dengan nada tegas ketua DPC Gepak Kubar Matias Genting SH saat didampingi sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH. mengatakan, “PT Boss dan PT PB harus bayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Jadi tidak ada lagi dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” tukas Matias Genting.

Matias Genting menguraikan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan tersebut.


Kemudian kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada lagi pertemuan susulan, selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi, "pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB yang diwakili oleh dua orang yakni Tri Bakti dan Yudi SE, meminta jeda untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.

“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan) untuk berkomunikasi dengan pihak Top manajemen, ”Jelas Tri dan Yudi.

Untuk diketahui, berita acara pertemuan 15 Juli 2020 dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Telah dilakukan pemisahan lahan antara PT Boss dengan PT PB. Dengan rincian nominal sebagai berikut: sisa pembayaran dari PT Boss sebanyak Rp. 321.328.000, kemudian PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000.

Reporter : Johansyah
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"