Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 23 Juli 2020

Jaksa dan Polres Aru Dinilai Sama-Sama Bermain, Amankan Pencuri

BB yang disita Polres Aru dikembalikan kepada Pencurinya
Dobo, SNN.com - Kasus Pencurian Speed yang dilaporkan Pelapor, Kahar Rombouw sekarang menurut penyidik Polres Kepulauan Aru sebut kasusnya sudah di SP3kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kronologis masalah, Bahwa pada tanggal 13 Desember 2017 pelapor Kahar Rombouw, menyampaikan laporan polisi terkait dengan pencurian barang miliknya, berupa dua unit speed boath dan dua unit mesin jhonson masing-masing 15 PK dan 40 PK dengan terlapor atas nama koko Siauw Benghui alias Hui. Laporan yang disampaikan sejak tahun 2017 dan selama satu tahun yaitu sampai tahun 2018 berakhir laporan tersebut tidak jelas penyelidikannya.

Pelapor Kahar Rombouw kemudian meminta bantuan kepada lembaga Ombusmen dan dengan bantuan Ombusmen, pihak Polres Aru kemudian menindak lanjuti masalah dan menetapkan Benghui alias Hui sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2019.

Terkait tindak lanjut perkara tersebut, Penyidik Polres Aru, Laode Harmono yang menangani perkara, ketika dikonfirmasi didepan kantor Polres Aru, jumat 17/07/20, Laode Harmono mengatakan, kasus tersebut sudah di hentikan proses penyidikannya.

Menurut Laode Harmono, bahwa dua kali berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Dobo, petunjuk dari kejaksaan tetap sama, bahwa perkara yang diproses adalah perkara Perdata, dan karena itu harus diselesaikan  lebih dulu perkara perdatanya baru perkara Pidana bisa ditindak lanjut.

“kasus itu kita sudah di SP3 dari tahun 2019. Karena ada beberapa petunjuk jaksa yang menurut mereka perkaranya adalah perkara Perdata, bukan Pidana. Waktu kita proses, dan dua kali kita kirim berkas, pendapat jaksa tetap sama, yaitu perkara yang diusut adalah perkara Perdata bukan perkara Pidana. Akhirnya kita hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jelas Harmono.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dobo, Henly Lakburlawal, SH yang menerima Berkas perkara saat dikonfirmasi Jumat (17/07/2020) diruang kerjanya membenarkan apa yang disampaikan Penyidik Polres Aru bahwa petunjuk yang dikirim kejaksaan Negeri Dobo, bahwa perkara yang diusut, adalah perkara Perdata dan karena itu harus diselesaikan perkara perdatanya lebih dulu baru perkara pidana dapat ditindak lanjuti.

Menurut Lakburlawal, dalam berkas perkara yang diterima dari Penyidik Polres Aru, belum Jelas hak kepemilikan atas dua unit speed dan dua unit mesin Jhonson yang diperkarakan, karena baik terlapor maupung pelapor sama-sama mengaku punya barang.

“dari berkas perkara yang  dikirim, keterangan saksi –saksi belum jelas siapa pemilik speed tersebut. Karena baik pelapor pa Kahar dan Terlapor pa Benghui, sama-sama mengaku bahwa itu mereka punya. Jadi Kahar mengaku Kahar punya, Benghui mengaku Benghui Punya. Lalu dalam sistim peradilan, apabila ada perkara yang belum bisa diselesaikan perkara Perdatanya, maka perkara pidananya belum juga biasa diselesaikan. Dan karena itu, kasusnya kita sudah kembalikan ke Penyidik Polres. Kita buat petunjuk dan kita minta supaya  polres Aru sampaikan ke pelapor maupun terlapor untuk selesaikan lebih dulu masalah kepemilikan Speed tersebut”.  Jelasnya.

Menanggapi Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Dobo yang mengalihkan perkara Pidana Pencurian ke Perkara Perdata, bpk. Manu Siarukin selaku keluarga Pelapor, ketika dikonfirmasi melalui hand phon selulernya, Siarukin menilai, baik jaksa maupun Polres Aru sama-sama bermain untuk amankan pencuri.

“ah, Jaksa dan Polres itu sama saja. mereka sudah bermain untuk amankan pencuri. "Sebutnya.

Dikatakan, kalau itu masalah Perdata, seharus dari awal, pihak Polres tidak boleh menerima itu laporan.  “kalau itu masalah perdata, dari awal, harusnya pihak Polres tidak boleh menerima Laporan, supaya biar laporan itu langsung ke Pengadilan. Sekarang laporan sudah diterima oleh Polres Aru, proses perkaranya sudah jalan bertahun-tahun bahkan sudah ditetapkan tersangka baru tiba-tiba perkaranya diPerdatakan. Seharusnya itu dari awal. "Tukasnya.

Terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) menurut siarukin, Polres Aru tidak pernah menyampaikan itu kepada Kejaksaan Negeri Dobo, sejak laporan diterima tanggal 13 Desember 2017. Nanti satu tahun kemudian yaitu tanggal 19 september 2019 baru Polres Aru terbitkan SPDP.

Menurutnya seharusnya 7 hari setelah laporan diterima, sudah harus diterbitkan SPDP dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dobo untuk mendapat pengawasan. Kemudian menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang didalamnya terdapat petunjuk Kejaksaan tentang perkara tersebut adalah perkara perdata, Siarukin menegaskan, sejak dulu laporan disampaikan itu tidak ada unsur Perdata tetapi itu adalah murni hukum pidana pencurian.

“Dalam kasus itu, tidak ada unsure Perdata. itu tidak ada, dan yang ada adalah tindak pidana murni pencurian. "tegasnya.

Dasar apa kasusnya dialihkan ke perkara Perdata? tanya Siarukin. Itu sengaja mereka manipulasi padahal itu murni tindak pidana Pencurian. Penyidik Polres kan sudah tetapkan tersangka, itu berarti tindak pidana murni pencurian yang harus diproses. "ujarnya.

Dasar apa penyidik mengklaim bawah Barang Bukti yang disita itu adalah milik pencurinya? Tanya siarukin lagi.

Menurut Siarukin, sebagai bukti hak kepemilikan Speed tersebut, pelapor Kahar Rombouw memiliki dua surat bukti yaitu Surat Pernyataan Jual beli dan surat Perjanjian Jual Beli. Sementara untuk terlapor Benghui alias Hui sama sekali tidak punya bukti, tetapi hanya dibilang-bilang.

“Apakah Hukum Indonesia ini hanya dibilang-bilang? Tanya siarukin. Ditingkat manapun saya akan pertanyakan hal ini, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public. Itu kita tanyakan nanti. "Tandasnya.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"