Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 23 Juli 2020

Jalur Transportasi Di Aru Dibuka Terbatas

Dobo, SNN.com - Menjawab keluhan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengambil kebijakan untuk sementara membuka jalur transportasi secara terbatas tetapi juga diperketat dengan tetap mengikuti protocol kesehatan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Aru, dr. Johan Gonga dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, pekan kemarin bertempat dilantai II kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, untuk transportasi penerbangan udara akan dibuka dengan ketentuan dalam satu minggu hanya satu kali penerbangan. Sementara untuk pembukaan transportasi jalur laut, penumpang berangkat saja yang diutamakan, sementara penumpang yang datang ke Aru akan diperketat dengan melengkapi surat bebas Covid-19 dari daerah asal keberangkatan.

Hadir dalam rapat koordinasi, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE. Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway. Sekda Kepulauan Aru Drs. Moh. Djumpa, M.Si. Danlanal Aru, Letkol Laut (P)  Rama Rimeiar Putra, M.Tr (Hanla). Pabung Kabupaten Kepulauan Aru Kodim 1503/Tual Mayor Arm Hi. La Musa, SH,. MH. Kajari Kab. Kepulauan Aru Andi Panca Sakti, SH,.MH. Kepala Badan BPBD Aru, Fredrik Hendrik, S.Sos. Kepala UPBU Bandara Rargwamar Dobo bpk. Oemardhani Setyanugroho, SE. Kepala UPP Klas III Syahbandar Dobo Moh. Amali Katjo, SE,.MM. Kepala Kantor PT. Pelni Cabang Dobo, Djasman, SH. Pihak Penerbangan Maskapai Wings Air Dobo. Danramil 1503-04/Jerol Kapten Inf Dody Masaoy. Danpos TNI-AU Bandara Rargwamar Dobo Letda Sus Arif. Staf Ahli Bupati serta OPD terkait kabupaten Kepulauan Aru.

Beberapa kesimpulan rapat yang disimpulkan Bupati Aru diantaranya adalah, pertama; Penerbangan Wings Air akan dibuka dengan Pemerintah Daerah akan Menyurati Pihak Maskapai untuk menetapkan penerbangan setiap Minggu hanya 1 kali penerbangan, dengan penumpang 70 % dari jumlah maksimum penumpang dengan tetap melengkapi administrasi Bebas Covid-19 dan Rapid test dari daerah asal.

Kedua ; Para mantan Casis Tamtama TNI-AD asal Kepulauan Aru yang berada di Ambon agar tetap diambon dan didaftarkan melalui SubPanda Dobo, namun mengikuti seleksi tetap di ambon demi untuk meminimalisir pencegahan Covid-19 di Kepulauan Aru.

Ketiga; Terkait dengan pelaku perjalanan dari zona merah agar dilakukan pengawasan ketat oleh tim gugus tugas dan betul-betul melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Ke-empat; Dengan adanya Peraturan Bupati maka Satgas Gugus Tugas Akan perketat area kota dobo dengan melaksanakan swiping kepada masayarakat yang melakukan aktifitas di tempat keramaian dengan tidak mentaati protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman serta tidak mencuci tangan.

Kelima; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru akan menyurati para pedagang baik di Pasar/toko/super market/mini market/kios dan warung makan, agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

Reporter : Moses K
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"