Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 15 Juli 2020

Komisi II DPRD Kabupaten Tuban Tutup 2 Tambang Ilegal, Sidak Tambang Di Desa Simo Kecamatan Soko - Tuban

Tuban, SNN.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tuban usai mendapat aduan dari masyarakat terkait keberadaan Tambang Ilegal langsung mengunjungi lokasi tambang yang berada di Dukuh Dempes Desa Simo Kecamatan Soko - Tuban. Rabu, ( 15/07/2020 ).

Dalam sidak tersebut di ikuti oleh Ketua Komisi II bersama Anggota, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA. Dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi 2 ( dua ) lokasi Tambang Ilegal yang berbeda.

Saat mengunjungi lokasi tambang yang pertama, Komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. Menurutnya, Joko melakukan penambangan tersebut atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk di bangun kandang.

“ Ini adalah tanah pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan di ratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya,” papar Joko kepada Komisi II DPRD Tuban.

Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak ke 2 yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Di lokasi tambang tersebut di temui oleh Bekti, penanggung jawab tambang. Bekti mengatakan sudah 6 bulan melakukan penambangan itu.

“ Sudah 6 bulan beroperasi, rata - rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai Rp. 90.000, - Rp.100.000,-,” kata Bekti.


Namun mirisnya, kedua pelaku tambang tersebut tidak memiki ijin sama sekali. Keduanya mengaku pernah mengurus ijin namun kenyataanya hingga adanya sidak tersebut tidak ada ijin yang bisa di tunjukkan.

Menanggapi hal itu, Zuhri Ali atau lebih di kenal Jojo mengatakan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya ijin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut.“ Aktifitas penambangan di wajibkan punya Ijin Tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum,” tutur Jojo.

Lebih lanjut, karena tidak adanya Ijin Tambang maka Jojo meminta aktifitas penambangan itu tidak di lanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas. “ Karna ini aduan dari rakyat dan kita atas nama Wakil Rakyat maka aktifitas penambangan ini harus di hentikan,” jelas politisi asal Montong itu.

Selain itu, Ketua Komisi II, Mashadi juga menegaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada Ijin. Karna saat ini kedua pelaku usaha tambang sama - sama tidak memiliki ijin maka Mashadi meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas Penambangan.

Di ketahui, lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah Lahan Konservasi, sehingga untuk mendapatkan Ijin Usaha Penambangan pada lahan tersebut sangat sulit.“ Artinya tidak boleh dilakukan penambangan karena ini adalah Lahan Konservasi,” jelas Mashadi.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"