Tuban, SNN.com - Setelah melalui proses audiensi dan konfirmasi yang panjang lebar di Balai Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Antara Majelis Pers Nasional ( MPN ) Korwil Tuban bersama LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban dan LPK-RI dengan Kepala Desa Mojoagung M.Bakhrul Ulum yang di dampingi Sekretaris Desa Drs.Asro, akhirnya Tower telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek RT.04 RW.03 itu di berhentikan pengerjaannya oleh pihak Pemerintah Desa Mojoagung. Senin.( 13/07/2020 ).
Kades Mojoagung M.Bakhrul Ulum di hadapan awak media dan LSM yang tergabung dalam Forum Gabungan Pendobrak Tuban ( F-GPT ) mengatakan pihaknya juga ternyata di bohongi oleh mereka ( pihak penggarap / pemilik Tower ).
" Mereka juga menipu kami, katanya IMB nya sudah ada, sehingga pondasi di kerjakan, ternyata izinnya baru proses ( Pondasi di kerjakan pertengahan bulan puasa sekitar bulan Mei dan IMB terbit tanggal 18 juni 2020 ) , mereka harus MOU dengan Pemerintah Desa dan harus prosedural dalam proses pengurusan perizinannya." terang Kepala Desa Mojoagung.
Sementara itu, Sekretaris Desa Mojoagung Drs. Asro bersama F-GPT mendatangi lokasi keberadaan Tower yang diduga perizinannya menyalahi prosedural tersebut.
Terhadap pekerja yang berada di lapangan Sekdes menyampaikan bahwa pekerjaan Tower itu harus di hentikan hari ini juga .
" Di karenakan dari pihak Perusahaan masih belum koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa. Desa sudah meminta untuk menghentikan di karenakan dari pihak tower sudah mencuri start pekerjaanya." papar Asro.
Sekretaris Desa Mojoagung itu juga menyesalkan pihak Perusahaan yang terkesan mengacuhkan peringatan dari Pemerintah Desa.
" Sudah berulang kali di ingatkan tetapi tidak di indahkan, kita katakan Supaya sementara pekerjaan sampai pada pondasi dulu, kemudian segera koordinasi dengan Pemdes, tetapi kenyataannya malah bangunannya sudah setinggi ini." paparnya.
Dia mengungkapkan , bahwa awalnya malah pemilik tanah cuma di bayar 20% dari nilai sewa, oleh pihak Desa di suruh menyelesaikan dulu, pimpinan/pemilik Tower nanti harus menghadap tiga pilar, dan harus ada MOU dulu dengan Pemerintah Desa, ini sudah jelas melenceng.
" Hari ini harus stop dulu pekerjaan, jangan di lanjutkan sebelum masalah ini selesai." harap Sekdes pada para pekerja.
Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban Jatmiko pada Wartawan SNN.com, membenarkan jika mulai hari Senin, ( 13/07/2020 ) Tower Telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek tersebut di berhentikan oleh Pemerintah Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
" Benar, Tower itu pekerjaannya di berhentikan karena sudah melenceng dari aturan yang sudah semestinya di lalui sesuai proses yang berlaku , tapi di sini kami menemukan beberapa kejanggalan dan adanya dugaan pemalsuan dokumen." ucap Miko panggilan akrabnya.
Di tambahkan olehnya bahwa karena satu dan lain hal, akhirnya Pihak Pemerintah Desa Mojoagung menghentikan kegiatan pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut.
" Kami akan kawal proses ini sampai benar - benar jelas dan sesuai prosedural, jangan sampai ada kecurangan di dalamnya." jelas Miko.
Sebatas di ketahui bahwa pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut sudah selesai pengerjaannya pada posisi hampir selesai.
Reporter : Agus
Editor : Wafa
Senin, 13 Juli 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Pemerintah Desa Mojoagung Kecamatan Soko Tuban Menghentikan Pengerjaan Tower Telekomunikasi
Pemerintah Desa Mojoagung Kecamatan Soko Tuban Menghentikan Pengerjaan Tower Telekomunikasi
Label:
Serba-serbi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar