Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 22 Juli 2020

Kajari Kubar Wahyu Triantono : Tiga Kasus Dalam Penanganan Satu Kasus Sudah SP3

Kutai Barat SNN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang belasan media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar Mahulu (AJK) gelar konferensi pers sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke - 60 tahun 2020 berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kubar pada hari Selasa 21/7/2020.

"Kajari Kubar Wahyu Triantono SH di dampingi para Kepala Seksi (Kasi) diantaranya Kasi Pidum Bernard Simanjuntak, Kasi Pidsus Iswan Noor, Kasi Datun Tri Nurhadi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kubar.

" Wahyu Triantono mengatakan. Berbagai langkah dan upaya serta dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang cukup matang, serta pengkajian dan keterangan para saksi ahli untuk menentukan sebuah keputusan dalam menangani kasus per kasus, atas pertimbangan itulah akhirnya memutuskan serta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Kristen Center (KC) di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok - Kubar.

Lebih lanjut, dari penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus KC di Kubar telah dilakukan cukup lama. Dikatakannya bahwa sudah tiga kali melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. "Jelas Kajari.

“Lebih lanjut, awal proses penyidikan, kita menemukan adanya dugaan yang merugikan negara. Namun pengembangan yang terus dilakukan pihak kejaksaan Kubar serta pengkajian lebih mendalam. Melalui tim yang dibentuk oleh Kajari Kubar langsung mengkroscek ke lapangan dan mempelajari semua dokumen kemudian tiga kali kita ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya dapat menyimpulkan kasus perkara ini tidak dilanjutkan, "Ucap Wahyu Triantono.

Atas pertimbangan tidak dilanjutkannya perkara pada gedung KC tersebut, dikarenakan beberapa hal. Antara lain, setelah dibandingkan dengan fisik bangunan serupa lainnya Bangunan Kristen Center (KC) atau Rumah Ibadah di Kampung Belempung Ulaq kecamatan Barong Tongkok yang nilainya kurang lebih dan ternyata Balance atau sesuai. Kemudian Bangunan Kristen Center (KC) ini telah dilakukan sebanyak 4 kali addendum dan ternyata telah memenuhi ketentuan. "Jelas Kajari Wahyu.


Melalui keterangan para saksi ahli dari Poltek Kaltim yang telah bersertifikasi  menyebutkan, terkait anggaran yang dialokasikan pada bangunan yang ada telah sesuai atau balance. Hingga disimpulkan tidak terdapat kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut karena sudah melalui pengujian beberapa kali dan kajian-kajian yang berdasarkan fakta hukum, " Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar sebelumnya telah menangani 2(dua) perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan infrastruktur di Kubar. Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) dengan nilai sekitar Rp 50,7 Milyar yang bersumber dari APBD Kubar TA 2012.

Sedangkan perkara lainnya, dugaan penyimpangan pada proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang sembilan kilo meter (KM). Dengan nilai proyek sekitar Rp 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017. Sedangkan untuk perkara di Jempang hingga saat ini masih berlanjut. "Jelasnya.

Ia menambahkan, untuk dua perkara yang masih dalam penanganan pihak Kejari Kubar saat ini agak mengalami sedikit kendala dikarenakan antara lain mendekati pilkada di daerah dan kita saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Namun kami berharap agar masyarakat khususnya di Kubar tetap mempercayakan pada institusi kami  terkait kasus ini dan kami pastikan tetap berjalan dan kami tidak akan pernah memberi toleransi kepada siapapun jika terbukti bersalah yang mengakibatkan kerugian negara,”tegas Kajari Wahyu Triantono.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"