Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 20 Juli 2020

PT. BOSS : Direktur Alsiyus, Kami Tetap Bayar Sesuai Kesepakatan Pemegang Saham

Kutai Barat, SNN.Com - Terkait nama PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB) yang berkegiatan diwilayah kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ramai diperbincangkan diberbagai kalangan. Direktur PT BOSS Alsiyus kembali angkat bicara. 19/7/2020.

"Direktur PT BOSS Alsiyus yang juga sebagai pemegang Saham di PT BOSS memberikan keterangan Persnya kepada SNN.Com  melalui sambungan Telephone pribadinya, ia mengatakan, memang benar jika PT BOSS dan pihak masyarakat yang lahannya masuk dalam konsesi penambangan Batu Bara PT BOSS sudah melakukan pertemuan atau rapat. Dan bahkan rapat terakhir yakni pada hari Rabu 15 Juli 2020 bertempat diruang rapat PT BOSS di kampung Dasaq kecamatan Muara Pahu - Kubar.

Rapat fasilitasi pada 15 Juli 2020 tentang Penyelesaian Pelunasan Lahan milik warga masyarakat kampung Dasaq dengan pihak PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB) berdasarkan kesepakatan hingga melahirkan 7 butir yang dituangkan dalam Berita Acara antara lain :

1. Verifikasi sudah dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 09 Juli 2020 dengan dilakukan pemisahan lahan antara PT. BOSS dan PT. Pratama Bersama (PB) dengan rincian sebagai berikut : Jumlah sisa pembayaran dari PT. Boss Rp.321.328.000.00 (Delapan Lahan) dan dari PT. PB Rp. 2,445,810,000,00 (Enam Belas Lahan).

2. Pihak yang tidak Menguasakan kepada pihak GEPAK Kabupaten Kutai Barat dan langsung menghubungi pihak PT. BOSS/PT. PB bukan termasuk dalam pengurusan pihak GEPAK Kubar selaku yang diberi Kuasa.

3. Pihak masyarakat yang diwakili pihak GEPAK selaku penerima kuasa berharap agar penyelesaian pembayaran tidak dipisahkan antara PT. BOSS dan PT. PB karena satu management.

4. Jawaban pihak PT. BOSS/PT. PB meminta 1 (satu) minggu untuk menjawab setelah tanggal rapat pada hari ini, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Top Management (sebagai informasi).

5. Permintaan bapak Petinggi, bapak Kepala Adat, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ada penyelesaian terhadap Lahan masyarakat dapat segera diselesaikan dalam 1 (satu) minggu kedepan.

6. Pihak perusahaan, pihak GEPAK, Aparatur Pemerintah Kampung senantiasa menjalani komunikasi terhadap penyelesaian/pelunasan lahan masyarakat.

7. Setiap Surat yang disampaikan berkaitan dengan Berita Acara ini disampaikan langsung secara tertulis ke Pihak Muspika Cc. Organisasi GEPAK atau via E-mail: sarjudi@gmail.com/mathias@gmail.com.

Para pihak membuat kesepakatan yang dituangkan kedalam Berita Acara dan ditandatangani para pihak :
A. Pihak PT. BOSS :
1. Tri Sakti.
2. Yudi.

B. PIHAK MASYARAKAT :
1. Matias, G, SH (Ketua GEPAK).
2. Jordi (Perwakilan LBH).
3. Yapet (Perwakilan Pemilik Lahan).
4. Mardonius Raya (Petinggi Dasaq).
5. Basri (Kepala Adat Kampung Dasaq).
6. Yohanes Gelora (Ketua BPK).

Berita Acara tersebut diatas turut mengetahui An. Camat Muara Pahu Sekretaris Kecamatan "Aspar, S.Pd dan ditandatangani/Cap Stempel.

"Direktur PT. BOSS Alsiyus menegaskan, isi dalam Berita Acara pada poin 4 sudah cukup jelas jika dimaknai secara cermat tentang jawaban pihak PT. BOSS/PT. PB meminta 1(satu) minggu untuk menjawab setelah rapat pada tanggal 15 Juli 2020, dan setelah melakukan komunikasi dengan pihak Top Management (sebagai informasi). "Tegas Alsiyus.

"Lebih lanjut, pada poin 4 PT. BOSS/PT. PB meminta waktu 1(satu) minggu untuk menjawab jadi bukan berarti waktu 1(satu) minggu setelah Berita Acara ditandatangani langsung dilakukan pembayaran atau dibayar bukan begitu "Ucap Direktur Alsiyus.

"Nah... setelah kami mendapat jawaban dari Top Management, kemudian kami management yang ada di site akan membuat schedule atau waktu pembayaran kepada pemilik lahan yang masih tersisa dan itupun tetap mengikuti Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah disetujui oleh pemegang Saham. " Tegas Alsiyus.

Berdasarkan Surat resmi PT. BOSS bernomor : 11/Boss/Site Dsq/MP/Vll/2020 perihal Rencana Pembayaran Lahan di Area PT. BOSS yang ditujukan kepada Camat/PLT Kecamatan Muara Pahu untuk pembayaran sisa harga lahan masyarakat melalui 4 tahapan dimulai :

1. Bulan Agustus 2020 sebesar Rp.80,000,000.-
2. Bulan September 2020 sebesar Rp.80,000,000.-
3. Bulan Oktober 2020 sebesar Rp.80,000,000.-
4. Dan bulan Nopember 2020 sebesar Rp.81,328,000.-

Artinya, jumlah sisa pembayaran harga lahan masyarakat pada PT. BOSS Rp.321.328.000. (Delapan Lahan) akan selesai 100% selama 4 tahapan terhitung mulai Agustus, September, Oktober dan Nopember 2020." Jelas Alsiyus.

Sementara "Yudi, selaku LC PT. BOSS di Kubar mengatakan, pada prinsipnya kami tetap komitmen akan menyelesaikan pembayaran hingga selesai semua, dan apabila ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima dengan kesiapan dari kemampuan PT. BOSS melakukan pembayaran dengan pola 4 tahapan itu maka kami pun tidak bisa memaksakan jika tidak mau menerimanya, artinya silahkan untuk menempuh jalur hukum hingga ke Meja Hijau di Pengadilan. "Jelas Yudi.

Lebih lanjut, terkait dengan PT.  Pratama Bersama (PB) itu bukan dari management kami, jadi ya...harus dipisahkan sebagaimana yang disepakati dalam berita acara tersebut." Ucap Rudi.

"Alsiyus, selain menjabat sebagai Direktur PT. BOSS juga pemegang Saham mengatakan, perlu diketahui bahwa sejak bulan Maret 2020 sampai saat ini PT. BOSS sudah tidak lagi beroperasi penambangan Batu Bara, dikarenakan faktor alam ditambah lagi dengan mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang melanda dibelahan Dunia ini juga menjadi faktor kesulitan, hingga kami tidak memperoleh pendapatan atau Cash Flow. "Pungkas Alsiyus.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

1 komentar:

  1. Kalau melakukan kegiatan pertambangan tetapi belum membebaskan lahan kepada pemilik lahan, sedangkan kegiatan sudah berjalan diatas lahan tersebut, itu dipidanakan.

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"